Kemenkeu: Anggaran Simulator Bagian APBN  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 12 Maret 2013 18:05 WIB

Tersangka kasus korupsi simulator SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa anggaran PNBP merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Termasuk anggaran untuk pengadaan simulator surat izin mengemudi oleh Kepolisian Republik Indonesia, yang juga bagian dari APBN, meskipun merupakan belanja PNBP.

"Intinya, PNBP itu merupakan bagian dari APBN, sehingga penggunaannya membutuhkan persetujuan di Dewan Perwakilan Rakyat, bukan dari Kementerian Keuangan saja," kata Askolani saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 Maret 2013.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Komisi III DPR. Mereka yaitu Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsudin dari Fraksi Partai Golkar serta Herman Herry dari Fraksi PDI Perjuangan. Mereka diperiksa karena sempat disebut M. Nazaruddin ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM.

Tetapi Bambang Soesatyo membantahnya. Ia menyatakan anggaran proyek simulator SIM tersebut bukan berasal dari APBN, melainkan dari PNBP, sehingga tidak memerlukan persetujuan Dewan dalam penggunaannya, cukup Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Askolani mengatakan, kewenangan Polri untuk menggunakan PNBP sejak awal telah tertuang dalam PP Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atau Jenis PNBP yang berlaku di Polri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345 Tahun 2005. "Jadi, sejak tahun 2005, Polri memiliki kewenangan untuk mengumpulkan PNBP dan menggunakannya kembali," ujarnya.

Namun, dalam perjalanannya, Polri beberapa kali merevisi PP Tarif dan KMK. Terakhir, pada 2010, PP Tarif direvisi menjadi PP Nomor 50 Tahun 2010 n KMK Nomor 342 Tahun 2010. Pada revisi tersebut, izin penggunaan PNBP menjadi bervariasi, yakni untuk fungsi lalu lintas sebesar 94 persen dari PNBP, untuk fungsi intelijen dan keamanan sebesar 91 persen dari PNBP, untuk fungsi identifikasi sebesar 86 persen dari PNBP, dan untuk bidang hukum lalu lintas sebesar 91 persen dari PNBP. "Anggaran simulator termasuk izin penggunaan fungsi lalin sebesar 94 persen dari PNBP," ujarnya.

AYU PRIMA SANDI


Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

25 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya