Modus Emas Bodong Golden Traders Selalu Berulang
Jumat, 1 Maret 2013 15:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan menyatakan modus penipuan dengan emas bodong bukan merupakan hal baru. "Sebenarnya ini modus lama yang berulang," kata Kepala Bappebti, Syahrul R. Sempurnajaya, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 1 Maret 2013.
Ia menjelaskan, belakangan marak adanya perusahaan investasi yang merugikan masyarakat. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang perdagangan emas. Beberapa di antaranya adalah Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS), Virgin Gold Mining Corporation, dan Trimas Mulia. Raihan beroperasi di Aceh, Medan, Riau, hingga Surabaya.
Nasabah dijanjikan menerima bonus tetap bulanan sebesar 4,5-5,4 persen dari investasi. Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan Jewellery dengan harga pembelian awal.
Syahrul menuturkan, sebelum emas diperdagangkan dengan modus penawaran fixed income, komoditas yang pernah marak dijualbelikan dengan modus serupa adalah kentang. Ia bahkan mengatakan bukan tak mungkin nantinya pesawat akan menjadi komoditas yang diperdagangkan.
Ia mengungkapkan, situs salah satu perusahaan tersebut sempat tidak bisa diakses. "Modusnya seperti itu, pembayaran macet, pelanggan mulai menagih, dan dia kucing-kucingan," ujar Syahrul. Syahrul mengungkapkan, sembari menghindari pelanggan yang menagih, perusahaan mulai menjaring nasabah lain.
Syahrul pun menilai fixed income yang ditawarkan perusahaan tersebut sebagai sesuatu yang haram. Ia menjelaskan, jika ada pialang resmi yang menjanjikan fixed income, hal tersebut sudah masuk ranah pidana. "Fixed income hanya ada di bank," ucapnya.
Ia pun mengatakan kasus ini bukan menjadi ranah Kementerian Perdagangan. "Karena ini ranah pidana, tangkaplah Michael Ong yang sudah kabur itu," ujar Syahrul. Michael adalah pemilik GTIS. Syahrul menilai kegiatan yang dilakukan GTIS bisa dianggap sebagai penipuan, penggelapan, bahkan pencucian uang.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler:
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas
Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
Ibas Terima Uang Hambalang? Hatta Rajasa: Fitnah
KPK: Silakan Lapor Data Ibas