TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Pandu Djajanto, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji tuntas (due dilligence) atas permintaan hibah Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD).
"Silakan mereka due diligence dulu kalau mau minta hibah. Mereka harus punya pendapat. Kami sudah balas suratnya," kata Pandu di Plaza Mandiri, Selasa, 22 Januari 2013.
Kementerian BUMN, kata Pandu, tak keberatan jika harus menyerahkan Perum PPD kepada kepada pemerintah DKI untuk dijadikan badan usaha milik daerah. Namun, pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus menjelaskan status hukum, keuangan, dan juga rencana bisnis ke depan.
Menurut Pandu, persyaratan tersebut diperlukan, agar pasca-hibah, PPD tidak menimbulkan persoalan. Kementerian BUMN telah memberitahukan prasyarat uji tuntas ini melalui surat yang telah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Jokowi berniat mengubah Perum PPD menjadi perusahaan daerah yang bergerak di bidang transportasi. Nantinya, BUMD ini akan menjadi payung bagi perusahaan-perusahaan angkutan umum bus, seperti Metromini dan Kopaja. Beberapa waktu lalu, ia telah meminta kepada Wakil Presiden Boediono agar BUMN transportasi itu dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
FIONA PUTRI HASYIM
Berita terkait
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
47 menit lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
3 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
4 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
4 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
4 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
5 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024
7 jam lalu
Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
9 jam lalu
Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.
Baca SelengkapnyaJokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh
15 jam lalu
Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan
17 jam lalu
Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.
Baca Selengkapnya