Mobdin di 22 Provinsi Dilarang Pakai BBM Subsidi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 10 Januari 2013 10:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menambah kelompok kendaraan yang tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi pada 2013. Mulai 1 Februari 2013, kendaraan dinas instansi pemerintah di sejumlah daerah dilarang menggunakan Premium bersubsidi, menyusul larangan serupa di Jawa dan Bali yang ditetapkan pada pertengahan tahun lalu.
"Sebagai upaya terus-menerus dalam menjaga besaran volume bahan bakar minyak sebagaimana ditetapkan dalam APBN, diperlukan upaya pengendalian penggunaan bahan bakar minyak," seperti dikutip dari keterangan tertulis di situs Kementerian Energi, Kamis, 10 Januari 2013.
Untuk mengendalikan konsumsi ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Peraturan ini menetapkan, mulai 1 Februari 2013, kendaraan dinas di seluruh provinsi di Pulau Sumatera, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Pulau Kalimantan, dilarang menggunakan bensin. Sedangkan larangan yang sama berlaku di seluruh provinsi di Pulau Sulawesi mulai 1 Juli 2013.
"Kendaraan dinas adalah semua jenis kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," demikian kutipan dari penjelasan beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 2 Januari 2013.
Mulai 1 Februari 2013, kendaraan dinas di wilayah Jabodetabek juga dilarang menggunakan bahan bakar jenis solar. Kendaraan dinas di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali juga dilarang menggunakan solar mulai 1 Maret 2013.
Namun Kementerian memberikan pengecualian dalam pembatasan penggunaan solar dan bensin kendaraan dinas. "Kendaraan dinas berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dikecualikan dari pentahapan pembatasan ini," demikian dijelaskan dalam keterangan tertulis Kementerian.
Selain kendaraan dinas, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan solar. Pemerintah juga melarang penggunaan solar untuk pengangkutan hasil kehutanan mulai 1 Maret 2013.
Usaha perkebunan rakyat dengan skala kurang dari 25 hektare, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, serta hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat dapat menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar. Mulai 1 Februari 2013, kapal barang nonperintis dan nonpelayaran rakyat juga dilarang menggunakan solar.
BERNADETTE CHRISTINA