PPATK Minta BI Atur Pembatasan Transaksi Tunai  

Senin, 7 Januari 2013 13:05 WIB

Ketua PPATK, M Yusuf. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, meminta Bank Indonesia segera mengeluarkan peraturan terkait pembatasan transaksi tunai. Menurut dia, aturan itu sangat diperlukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan memberikan edukasi terhadap masyarakat mengenai sistem perbankan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada BI. Kalau tidak bisa dibuat undang-undang, minimal bisa segera dikeluarkan peraturan," kata Yusuf seusai penandatanganan nota kesepahaman terkait pencegahan korupsi dan pencucian uang dengan Mahkamah Konstitusi, di kantor MK, Jakarta, Senin, 7 Januari 2013.

Yusuf menyatakan, PPATK sudah bertemu dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Sekretaris Negara untuk membahas mengenai usulan pembatasan transaksi tunai tersebut. Dia menyatakan semua pihak mendukung usulan tersebut. "Tapi apakah akan dibuat peraturan atau seperti apa belum ada pembahasan lagi," kata Yusuf.

Selama ini banyak ditemukan modus penyuapan dengan menggunakan uang tunai. Seperti kebanyakan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, hampir semua penyuapan dilakukan dengan menggunakan uang tunai sehingga sulit mengungkap hingga ke hulu. "Transaksi kas tidak bisa terlihat sumber dana dan pada siapa diberikan. Tapi transaksinya ada," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, menyatakan pembahasan atas usulan PPATK tersebut sudah dilakukan. Namun, lebih lanjut mekanisme harus dibuat dalam bentuk peraturan oleh Bank Indonesia. Alasannya, peraturan terkait transaksi keuangan merupakan domain Bank Indonesia.

Sebaliknya, Bank Indonesia justru menganggap usulan PPATK untuk dibuat menjadi Peraturan Bank Indonesia tak cukup kuat meski berdampak bagi pemberantasan korupsi. Gubernur BI Darmin Nasution pernah mengatakan, aturan tersebut terkesan membatasi hak orang untuk mengambil uang dalam jumlah lebih.

Menurut Darmin, dalam Undang-Undang Mata Uang, aturan pembatasan transaksi tunai tersebut tidak bisa disisipkan. Meski begitu, Darmin mengaku mendukung langkah PPATK untuk memberantas korupsi.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terkait

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

2 Maret 2024

BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya