Menkeu Keluarkan Aturan Tata Kelola Perusahaan Asuransi
Editor
Setiawan Adiwijaya
Kamis, 27 Desember 2012 17:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan peraturan tentang tata kelola perusahaan perasuransian. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.01 0/2012.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 4 Oktober 2012 tersebut menuntut semua perusahaan asuransi untuk menerapkan asas keterbukan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).
"Penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian bertujuan untuk mengoptimalkan nilai perusahaan perasuransian bagi pemangku kepentingan, khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan pihak yang berhak memperoleh manfaat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya, Kamis, 27 Desember 2012.
Selain itu, Yudi menyatakan tujuan ditetapkannya peraturan tersebut untuk meningkatkan pengelolaan perusahaan perasuransian secara profesional, transparan, efektif, dan efisien. Selain itu, aturan itu diharapkan mewujudkan perusahaan perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif. "Juga bisa meningkatkan kontribusi perusahaan perasuransian dalam perekonomian nasional," katanya.
Dalam PMK tersebut, Kementerian Keuangan juga mengatur mengenai rapat umum pemegang saham (RUPS) yang wajib diselenggarakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur operasional standar perusahaan perasuransian. Dalam mengambil keputusan, RUPS wajib berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak.
"Khususnya pemegang saham minoritas, kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan pihak yang berhak memperoleh manfaat," kata Yudi.
ANGGA SUKMA WIJAYA