TEMPO.CO, Banyuwangi -Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Djuang Pribadi, mengatakan, Pemerintah Banyuwangi akan segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. "Sebelum Desember kami lunasi," kata dia dalam rilisnya kepada Tempo, Jumat 14 Desember 2012.
Menurut Djuang, Pemkab belum melunasi pajak karena belum semua pemegang kendaraan menyerahkan STNK kepada Bagian Umum. Sebab sejak 2011 lalu ada peraturan baru dari Samsat yang mengharuskan setiap wajib pajak harus menyertakan STNK yang asli.
Dia mengklaim sebelumnya Pemkab selalu membayar pajak tepat waktu, karena persyaratan membayar pajak kendaraan dinas, cukup menggunakan fotokopi STNK. Selain itu dia membantah jumlah kendaraan yang pajaknya belum dibayar sebanyak 1.888 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp 200 juta.
Berdasarkan surat tagihan dari Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, kata Djuang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki tunggakan pajak kendaraan plat merah per Januari 2007 - 12 Desember 2012, sebesar Rp 89.529.900 dengan jumlah kendaraan 648 unit. "Tidak benar kalau angkanya sampai Rp 200 juta," kata dia.
Sebelumnya, Administrator kantor Samsat Banyuwangi, Ainur Hollies, Kamis 13 Desember 2012 menyebutkan bahwa dari 2.188 unit kendaraan dinas milik Pemkab Banyuwangi baru 1.000 unit yang pajaknya telah dibayar. Sementara pajak 1.888 unit kendaraan dinas belum dibayar dengan jumlah tagihan hingga Rp 200 juta.
IKA NINGTYAS