TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada pulsa telepon seluler dianggap memberatkan masyarakat. Ketua Indonesia Telekomunikasi USER Group (IDTUG), Jumaidi, menilai rencana ini akan membebani konsumen karena ongkos untuk berkomunikasi menjadi mahal.
"Apa alasan mengenakan cukai?" ujar Jumaidi, Kamis, 13 Desember 2012. Menurut dia, selama ini pemerintah sudah mendapatkan pemasukan dari perusahaan operator, salah satunya dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.
Jumaidi memperkirakan dana yang diperoleh pemerintah dari izin frekuensi saja mencapai Rp 10 triliun per tahun. "Itu juga masyarakat yang membayar," ujarnya.
Menurut Jumaidi, sebaiknya pemerintah kembali mengkaji pembiayaan telekomunikasi. Pasalnya, saat ini biaya telekomunikasi masih tergolong mahal bagi masyarakat Indonesia. Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya mencari pemasukan lain, misalnya dari biaya frekuensi siaran televisi berbayar.
"Ide ini keblinger. Sebaiknya siapa yang mengajukan penerapan cukai pada pulsa belajar lagi tentang telekomunikasi sampai paham betul," tuturnya.
Seperti diberitakan, tahun depan, pemerintah berencana mengajukan usulan pulsa telepon seluler sebagai barang kena cukai. Alasannya, selain konsumsi berlebihan, penggunaan telepon seluler berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR menyatakan setuju dengan rencana pemberlakuan cukai pada pulsa ponsel ini.
FIONA
Baca juga:
8 Rahasia Wanita Prancis Tetap Langsing
Kiamat 2012 Berakhir di Desa Ini
Ahok: Hidup Sekali, Jangan Takut Lawan Korupsi
Berita terkait
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
8 hari lalu
Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPeruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat
14 hari lalu
Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPenerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke
46 hari lalu
Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.
Baca SelengkapnyaCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN
46 hari lalu
Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.
Baca SelengkapnyaKonferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026
5 Maret 2024
Dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO baru-baru ini disepakati soal e-commerce work programme and moratorium yang akan diakhiri pada 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengamat Pajak Sebut Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Mengerek Rasio Pajak
26 Februari 2024
Pengamat pajak Fajry Akbar menyebut pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK dapat mengerek rasio pajak.
Baca SelengkapnyaCukai Minuman Berpemanis, Begini Uraian Pengamat tentang Dampak Penerapannya
26 Februari 2024
Pemerintah akan menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Bagaimana dampak positif dan negatifnya?
Baca SelengkapnyaCukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes
23 Februari 2024
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan update rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau
31 Januari 2024
Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.
Baca SelengkapnyaTarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?
6 Januari 2024
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Bagaimana rinciannya?
Baca Selengkapnya