Awak Kapal Norgas Cathinka Diputus Bersalah

Reporter

Selasa, 11 Desember 2012 18:15 WIB

Sejumlah kapal milik Tim SAR gabungan melakukan penyisiran di lokasi KMP Bahuga Jaya yang tenggelam di perairan Selat Sunda, Sabtu (29/9). ANTARA/Kristian Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Pelayaran memutuskan mualim I Kapal Norgas Cathinka bersalah dalam insiden tabrakan kapal Norgas Cathinka dan Bahuga Jaya, akhir September 2012 lalu.

"Dalam amar putusan, Mahkamah Pelayaran memutuskan bahwa mualim I telah lalai mengikuti aturan Pasal 16 junto Pasal 8 huruf a, b, d, dan e Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut Tahun 1972," kata Ketua Mahkamah Pelayaran, Boedhi Setiadji, saat dihubungi, Selasa, 11 Desember 2012.

Pasal tersebut mewajibkan mualim I kapal Norgas melakukan tindakan segera untuk mencegah terjadinya tubrukan kapal. Mualim, kata Boedhi, juga dinyatakan lalai tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kecakapan pelayaran yang baik. “Artinya, secara profesional, mualim telah bersalah dan menyalahi ketentuan pelayaran internasional.”

Mahkamah Pelayaran dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa tubrukan antara kedua kapal tersebut disebabkan Norgas tidak melakukan upaya mencegah tubrukan secara dini dan tegas. Sehingga kapal terjebak pada situasi kritis dan ragu dan menyebabkan terjadinya tubrukan kedua kapal.

"Seluruh amar putusan tersebut kami dapatkan setelah mendengarkan seluruh kesaksian dan melihat bukti-bukti tubrukan kapal," kata Boedhi.

Untuk itu, Budi membantah bahwa Mahkamah Pelayaran tidak menggunakan data valid dalam memutus kasus pelanggaran kode etik pelayaran tersebut. Sebelumnya, Norgas memang menuding Mahkamah Pelayaran tidak menggunakan data valid, seperti VDR kapal, dalam dasar pengambilan putusannya.

Boedhi mengatakan, dari fakta persidangan, terlihat bahwa Norgas lambat memutuskan manuver kapalnya sebelum tubrukan terjadi. Dari gambar simulasi Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mengenai tubrukan, katanya, terlihat bahwa kapal Norgas merupakan pihak yang melihat adanya potensi tubrukan terlebih dahulu karena melihat lambung kapal lawan terlebih dahulu. Sehingga, seharusnya, mereka melakukan serangkaian kegiatan atau mematikan mesin sama sekali untuk menghindari tabrakan.

"Namun nyatanya, kapal Norgas malah terlihat ragu-ragu untuk menghentikan kapalnya secara total atau berbelok. Mereka akhirnya membelokkan kapal di saat kritis dan sangat sedikit," kata Boedhi.

Keraguan tersebut juga menghinggapi kapal Bahuga. Pihak Bahuga akhirnya memilih untuk berbelok, yang ternyata malah mengakibatkan tubrukan.

Walau demikian, Boedhi mengakui dirinya tidak menggunakan VDR kapal Norgas dalam persidangan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah karena putusan hakim juga didasarkan pada fakta persidangan, bukti-bukti, saksi ahli, dan dibantu oleh simulasi BKI.

"Sudah biasa jika pihak yang merasa tidak puas dengan putusan persidangan membantah semua fakta persidangan yang muncul dan amar putusan yang telah dibacakan," kata Boedhi. Ia mengatakan, putusan Mahkamah Pelayaran tersebut sudah final dan bersifat mengikat.

Sementara nakhoda Norgas dan nakhoda Bahuga dinyatakan tidak bersalah. Nakhoda Norgas dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 98 huruf c UNCLOS dan nakhoda Bahuga telah memenuhi Pasal 34 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kedua ketentuan tersebut menyatakan mereka telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mencegah tubrukan. Sedangkan mualim I Norgas, Su Ji Bing, yang merupakan warga negara Cina, direkomendasikan untuk dicabut sertifikasi pelayarannya oleh pemerintah Cina.

RAFIKA AULIA

Berita Terpopuler:
Habibie Pengkhianat Bangsa, Ini Tulisan Lengkapnya

SBY Marah, Alex Noerdin di Amerika Serikat

Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai

Partai Demokrat Digerogoti Anak Kos

Joko Widodo Tundukkan Sutiyoso

Berita terkait

Kapal Angkut Rombongan Pernikahan Terbalik di Nigeria, 50 Tewas

14 Juni 2023

Kapal Angkut Rombongan Pernikahan Terbalik di Nigeria, 50 Tewas

Sedikitnya 50 orang tenggelam dan beberapa lainnya hilang setelah sebuah kapal yang kelebihan muatan terbalik di Nigeria.

Baca Selengkapnya

Soal Tenggelamnya Kapal Nelayan China yang Bawa 17 WNI, Pemerintah China Perintahkan Hal Ini

18 Mei 2023

Soal Tenggelamnya Kapal Nelayan China yang Bawa 17 WNI, Pemerintah China Perintahkan Hal Ini

Pemerintah China perintahkan jajarannya untuk kerahkan upaya maksimal dalam penyelamatan korban kapal tenggelam, termasuk 17 WNI.

Baca Selengkapnya

17 WNI Jadi Korban Kecelakaan Kapal China, Presiden Xi Perintahkan Pencarian Maksimal

18 Mei 2023

17 WNI Jadi Korban Kecelakaan Kapal China, Presiden Xi Perintahkan Pencarian Maksimal

Presiden Xi Jinping memerintahkan upaya habis-habisan dalam penyelamatan awak kapal, termasuk 17 WNI, yang hilang setelah Lupeng Yuanyu 028 terbalik

Baca Selengkapnya

Kapal Speedboat Evelyn Calisca Terbalik di Riau, Jumlah Korban Bertambah jadi 12 Orang

28 April 2023

Kapal Speedboat Evelyn Calisca Terbalik di Riau, Jumlah Korban Bertambah jadi 12 Orang

Jumlah korban kecelakaan speedboat (kapal cepat) Evelyn Calisca 01 rute Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir bertambah jadi 12 orang.! I

Baca Selengkapnya

Italia Gelar Operasi Penyelamatan 1.200 Migran yang Hanyut di Laut

11 April 2023

Italia Gelar Operasi Penyelamatan 1.200 Migran yang Hanyut di Laut

Penjaga pantai Italia melakukan operasi untuk menyelamatkan dua kapal yang membawa total 1.200 orang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Kapal Migran, Paus Fransiskus: Hentikan Perdagangan Manusia

6 Maret 2023

Kecelakaan Kapal Migran, Paus Fransiskus: Hentikan Perdagangan Manusia

Paus Fransiskus menyerukan pihak-pihak berwenang untuk menghentikan perdagangan manusia yang beroperasi di Mediterania setelah karamnya kapal migran.

Baca Selengkapnya

Cari Suaka, Mantan Atlet Hoki Pakistan Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Italia

3 Maret 2023

Cari Suaka, Mantan Atlet Hoki Pakistan Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Italia

Mencari masa depan putra difabelnya, mantan atlet hoki Pakistan, Shahida Raza, ikut kapal penyelundup manusia dan hidupnya berakhir di pantai Italia.

Baca Selengkapnya

Meloni Minta Uni Eropa Bantu Hentikan Penyelundupan Orang

2 Maret 2023

Meloni Minta Uni Eropa Bantu Hentikan Penyelundupan Orang

PM Giorgia Meloni menyerukan Uni Eropa berbuat lebih banyak untuk menghentikan imigran ilegal.

Baca Selengkapnya

Saat Thomas Andrews Desainer Titanic Memilih Tenggelam Bersama Kapal Buatannya

10 Februari 2023

Saat Thomas Andrews Desainer Titanic Memilih Tenggelam Bersama Kapal Buatannya

Saat Titanic ditelan lautan, Andrews tak berusaha menyelamatkan diri. Ia dilaporkan terakhir terlihat di ruang merokok kelas satu.

Baca Selengkapnya

Basarnas Sebut 21 Penumpang KM Ladang Pertiwi yang Hilang Masih Dicari

29 Mei 2022

Basarnas Sebut 21 Penumpang KM Ladang Pertiwi yang Hilang Masih Dicari

Basarnas mencatat 21 orang selamat dari musibah kecelakaan kapal laut KM Ladang Pertiwi 2 di perairan Pangkep. Terakhir, 4 orang dikabarkan ditemukan.

Baca Selengkapnya