Bank Mutiara Tetap Tak Mau Bayar Nasabah Antaboga  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 28 November 2012 16:00 WIB

Kantor PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia di Jakarta, Selasa (9/12). Otoritas pasar modal telah memblokir aset PT Signature Capital Indonesia dan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia atas instruksi Bapepam-LK. TEMPO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Surakarta - Sebanyak 27 nasabah Bank Century di Surakarta terancam tidak bisa mendapat lagi dananya yang terjerat di Reksadana Antaboga. Bank yang saat ini berubah nama menjadi Bank Mutiara itu secara tegas menolak mengembalikan dana tersebut.

"Kami tidak akan membayarnya sepeser pun," kata kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, saat ditemui dalam jumpa pers di Surakarta, Rabu, 28 November 2012. Dia merasa memiliki sejumlah alasan yang kuat melalui investigasi yang dilakukan untuk tidak memenuhi tuntutan para nasabah tersebut.

Menurutnya, para nasabah tersebut tidak memiliki hubungan kontrak dengan Bank Century. "Mereka adalah nasabah PT Antaboga, bukan nasabah Bank Century," katanya. Menurutnya, bank tersebut tidak perlu menanggung kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Antaboga.

Para nasabah tersebut tergiur untuk berinvestasi melalui reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas yang menawarkan bunga lebih tinggi dibandingkan dengan deposito. Reksadana tersebut diperdagangkan secara ilegal oleh sejumlah oknum di Bank Century. "Mereka juga sempat menikmati keuntungan dari investasi tersebut," katanya.

Para nasabah tersebut baru melancarkan protes saat investasinya tidak bisa dicairkan. Menurut Mahendradatta, para nasabah telah salah alamat dengan menuntut Bank Century mengembalikan dana tersebut. "Sebab investasi mereka di PT Antaboga, bukan di Bank Century," katanya.

Dia mengakui para nasabah asal Surakarta telah berhasil memenangi kasus tersebut di jalur hukum. Mereka telah mendaftarkan gugatan tersebut tiga tahun lalu. Mereka merasa tertipu lantaran telah membeli reksadana Antaboga yang diperdagangkan. Mahkamah Agung memenangkan gugatan tersebut dan memerintahkan Bank Mutiara untuk mengganti kerugian nasabah.

"Namun di tengah perjalanan ternyata ada perkembangan terbaru dalam kasus ini," kata Mahendradatta. Menurutnya, Mahkamah Agung telah memenangkan Bank Mutiara dalam gugatan serupa yang diajukan oleh nasabah asal Surabaya. Dia menyebut putusan tersebut lebih lengkap dibandingkan dengan putusan sebelumnya lantaran disertai dengan dalil hukum.

Meski demikian, dia menyatakan bahwa putusan terbaru itu tidak serta merta dapat membatalkan putusan MA sebelumnya. "Sebab subyek penggugatnya berbeda," katanya. Meski demikian, putusan terbaru itu akan digunakan untuk perlawanan terhadap eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surakarta.

Koordinator nasabah, Sutrisno, menganggap pernyataan Mahendradatta tersebut bukan hal yang baru. Menurutnya, pernyataan bahwa para nasabah tidak memiliki hubungan hukum dengan Bank Century sudah kerap kali disampaikan di depan persidangan. "Dia hanya sedang berupaya mengalihkan isu," katanya.

Dia menilai bahwa hasil putusan MA terbaru atas gugatan nasabah asal Surabaya itu tidak akan berpengaruh terhadap putusan MA atas gugatan nasabah di Solo. Apalagi, putusan nasabah asal Solo telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Ada perbedaan yang cukup prinsip antara dua gugatan tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, nasabah asal Surbaya itu mengawali gugatannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). "Sehingga pengadilan hanya mengadili putusan BPSK tersebut," katanya. Hal itu berbeda dengan jalur yang ditempuh oleh nasabah asal Solo yang langsung membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Para nasabah menilai bahwa permohonan untuk menunda eksekusi tersebut merupakan hak dari Bank Mutiara sebagai penggugat. "Kami juga telah mengajukan surat permohonan eksekusi," katanya. Surat tersebut sudah dikirim ke pengadilan sejak 12 Oktober lalu.

AHMAD RAFIQ

Berita Terpopuler:
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad

Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai

Jokowi: Saya Selesai, MRT Selesai

Surat Pengunduran Diri Penyidik Hendy Puji KPK

Misteri Otak Saat Koma Mulai Terkuak

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

4 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

13 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

14 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

17 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

24 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

27 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

29 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

29 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

32 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya