Revisi UU Migas Diminta Fokus pada Bentuk Lembaga  

Jumat, 23 November 2012 19:04 WIB

BP Migas dinilai hanya mengendalikan dan mengawasi pengelolaan migas. Sedangkan pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha milik negara atau perusahaan lain melalui kontrak kerja sama. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bentuk lembaga yang mewakili negara dalam kontrak pengelolaan minyak dan gas bumi perlu menjadi salah satu poin dalam revisi UU Migas. Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan pemegang kuasa pertambangan menjadi satu hal penting yang bisa mempengaruhi kelanjutan pengelolaan migas.

Marwan menuturkan idealnya pemerintah diwakili oleh badan usaha milik negara (BUMN) saat meneken kontrak dengan kontraktor migas. Dengan demikian, negara masih memiliki hak pengusahaan lewat BUMN, yang selama ini tidak bisa dilakukan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

"Aset cadangan minyak dan gas bumi ini kalau dipegang BUMN bisa untuk mendongkrak kemampuan ekonomi Pertamina," kata Marwan ketika dihubungi Tempo, Jumat, 23 November 2012.

Marwan mencontohkan kasus Freeport McMoran, yang mendapatkan dana dari penawaran saham perdana. Padahal, aset yang ditawarkan dalam penawaran saham itu adalah cadangan emas yang berada di Indonesia dan seharusnya menjadi kekayaan alam Indonesia.

Dengan demikian, ujar Marwan, Pertamina atau BUMN yang ditugasi sebagai pengelola hulu bisa mencari modal untuk mengembangkan industri migas di Indonesia. Kondisi ini, menurut Marwan bukan berarti menutup investasi asing. "Bisa saja mencari rekanan kontraktor asing, tetapi hak ekonomi tetap ada di tangan BUMN," kata dia. Model ini sudah dilakukan di beberapa negara, seperti Saudi Arabia dan Iran. Selain itu, penguasaan kepada BUMN menyebabkan negara terlibat dalam pengelolaan migas di Indonesia.

Adapun selama ini, badan pelaksana hanya berfungsi sebagai pengawas dan pengendali produksi migas tapi tidak terlibat langsung dalam mengelola. Jika dilakukan oleh badan usaha, negara ikut mengelola sumber daya lewat BUMN. "Misalnya pada kasus Lapindo, ketika itu BP Migas tidak punya kemampuan teknis. Sedangkan jika di bawah Pertamina, mereka punya kemampuan teknis. Sehingga jika ada kesalahan atau gangguan bisa langsung ikut turun tangan mengatasi," kata Marwan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini mengatakan, jika pengelolaan lewat BHMN, pendapatan negara dari sektor migas langsung masuk ke kas negara. Sedangkan jika lewat BUMN, pendapatan negara dari migas dipotong dulu untuk membayar jasa Pertamina dan mendapat dividen dari pendapatan BUMN. "Memang bisa memajukan BUMN-nya, tetapi negara ini bagaimana?" ujarnya.

Ketua Komisi Energi DPR RI Sutan Bhatoegana mengatakan saat ini DPR masih membahas rancangan revisi UU Migas. Sudah ada usulan untuk membentuk badan usaha hulu migas di bawah Kementerian ESDM. "Ada yang mengusulkan dibentuk badan usaha hulu migas spesifik, tapi di bawah Menteri ESDM. Seperti Kemenkeu dengan PIP itu. Tapi belum final," katanya.

BERNADETTE CHRISTINA

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

20 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

6 Februari 2023

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.

Baca Selengkapnya