TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konsititusi atas uji material yang diajukan oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor dipastikan tidak mempengaruhi proses renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Salah satu pasal yang digugat Isran dari UU No 4 tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah pasal 171 ayat 1 yang menjadi dasar renegosiasi.
"Pasal 171 tidak dikabulkan, artinya kan tetap, renegosiasi jalan terus," kata Harya Adityawarman, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, ketika ditemui di Mahkaman Konstitusi, Jakarta pasca pembacaan putusan, Kamis, 22 November 2012.
Dalam pertimbangan permohonan uji material, pemohon menyatakan penetapan renegosiasi oleh pemerintah pusat akan merugikan kewenangan Bupati. Alasannya, bupati tidak dapat memberikan persetujuan sesuai dengan wilayah kerjanya.
Salah satu poin yang dibahas dalam renegosiasi kontrak adalah penyesuaian luas wilayah menjadi sesuai ketentuan UU No 4 tahun 2009. Namun menurut pertimbangan Mahkamah, pemberian kewenangan penetapan luas wilayah kontrak karya di tangan pemerintah pusat sudah tepat.
Dalam putusan sidang, Kamis, 22 November 2012, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Gugatan yang dikabulkan adalah penetapan wilayah pertambangan oleh pemerintah pusat setelah ditentukan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan DPR RI.