Industri Kecil Tak Peduli UMP DKI Naik
Rabu, 21 November 2012 10:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta tidak berpengaruh kepada kenaikan gaji karyawan usaha kecil dan menengah. Seorang pengusaha garmen di Jakarta Selatan, Rudi Rahmat, mengatakan, selama ini dia tidak pernah berpatokan pada UMP dalam menggaji karyawan. "Kami tidak mengikuti UMP. Jadi, kami tidak berpengaruh sama sekali," katanya ketika ditemui di rumah produksinya di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Rabu, 21 November 2012.
Gaji sepuluh karyawannya tergantung jumlah barang yang mampu mereka produksi. "Tergantung kinerjanya. Seminggu bisa produksi berapa kodi," ucap dia.
Dalam sepekan, satu orang karyawan bisa memproduksi 15 kodi celana training, produk utama garmen Rudi. Per kodi, seorang pegawai dibayar Rp 40 ribu. Jadi, setiap bulan seorang karyawan bisa mengantungi upah Rp 2,4 juta.
Demikian pula pengakuan Heru Budianto, pengusaha konveksi kaus olahraga di Jalan Swadharma, Ulujami. "Kami tidak berpatokan pada UMP," dia berujar.
Seperti Rudi, Heru juga menggaji empat karyawannya sesuai jumlah kaus yang bisa mereka produksi. Rata-rata per bulan karyawannya membawa pulang Rp. 1,9 juta.
Baik Rudi maupun Heru menyebut, mereka tidak menjadikan UMP sebagai standar gaji karyawan karena menganggap itu hanya untuk industri besar. "Saya belum paham batasan industri besar dan kecil seperti apa," kata Rudi yang menyatakan omsetnya Rp 150 hingga Rp 200 juta per bulan. Sedangkan dalih Heru yang beromset Rp 100 juta per bulan, "UMP, kan, untuk perusahan besar."
Seperti diberitakan kemarin, Gubernur DKI Joko Widodo kemarin mengetok palu penetapan UMP DKI Rp. 2,2 juta. Meskipun belum disetujui kalangan pengusaha, UMP tersebut resmi naik dari besaran sebelumnya senilai Rp 1,6 juta.
ATMI PERTIWI