Golkar: Apindo Tak Berhak Ikut Tentukan Upah Buruh  

Reporter

Rabu, 21 November 2012 09:10 WIB

Ribuan buruh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur jalan pahlawan Surabaya, Senin (19/11). TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar yang bertugas di Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat, Poempida Hidayatulloh, secara tegas menolak keberadaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan dunia usaha dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit. Alasannya, mandat yang diberikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia kepada Apindo dalam LKS Tripartit telah berakhir April 2008 dan tidak diperpanjang lagi.

“Apa pun yang diputuskan oleh LKS Tripartit akan senantiasa cacat hukum, termasuk penetapan upah buruh,” kata Poempida ketika dihubungi Tempo, Selasa malam, 20 November 2012. Kadin, Serikat Pekerja, dan pemerintah adalah elemen yang membentuk LKS Tripartit, yang statusnya setara dan dilindungi oleh undang-undang.

Menurut Poempida, kesimpulan hasil rapat Komisi Tenaga Kerja dengan LKS Tripartit pada 8 Oktober 2012 menegaskan agar keberadaan lembaga tiga pihak itu harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Peraturan yang semestinya digunakan sebagai payung hukum keberadaan LKS Tripartit ini adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Bunyi Pasal 1 Ayat 3 peraturan pemerintah tersebut secara jelas mengatakan bahwa “Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.“

Poempida mengatakan, tampaknya kesimpulan ini tidak diindahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja karena terbukti tidak ada tindak lanjut. Kadin, Serikat buruh, dan pemerintah adalah elemen yang membentuk LKS Tripartit dan semuanya jelas setara dan dilindungi oleh undang-undang.

“Keberadaan Apindo dalam LKS Tripartit membuat keberadaan lembaga menjadi timpang dan tidak setara di mata perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” ujar dia.

Apabila Kementerian Tenaga Kerja tidak mempedulikan masalah ini, kata Poempida, berarti telah melanggar tata aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Inilah yang menurut Poempida membuat pemerintah sulit mencari titik temu masalah perburuhan.

“Karena itu, janganlah heran jika tuntutan buruh tak kunjung selesai,” ucapnya. Pasalnya, pemerintah tidak konsisten menerapkan peraturan yang berlaku.

SUNDARI

Berita Terpopuler:

Menteri Keuangan Blokir Proyek TNI Rp 678 Miliar

Jokowi Siap Kasih Rp 15 Miliar ke Kelurahan, Tapi...

Gedung Putih Bilang Obama Ganteng Pakai Batik

Lawan Israel, Hisbullah Tak Biarkan Gaza Sendiri

Inilah Tempat Paling Dingin di Alam Semesta

Berita terkait

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

3 hari lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

10 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

37 hari lalu

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI

Baca Selengkapnya

Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

38 hari lalu

Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

40 hari lalu

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.

Baca Selengkapnya

Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

42 hari lalu

Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

51 hari lalu

Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

58 hari lalu

Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.

Baca Selengkapnya

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

29 Februari 2024

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Selengkapnya

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

20 Februari 2024

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.

Baca Selengkapnya