Digugat Pailit, Humpuss Akan Ajukan Proposal Damai  

Reporter

Rabu, 17 Oktober 2012 16:44 WIB

Humpuss.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah keluarnya putusan gugatan pailit dari Pengadilan Singapura, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) akan segera mengajukan proposal perdamaian. Perseroan tengah mempersiapkan proporsal perdamaian yang diharapkan akan mendapat persetujuan para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 14 November 2012.

“Proposal ini diharapkan dapat diterima oleh mayoritas kreditur baik yang sifatnya separtis (secured) maupun konkuren (unsecured),” kata Direktur Utama Humpuss Intermoda Theo Lekatompessy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu, 17 Oktober 2012.

Theo mengatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara terhadap perseroan telah aktif sejak dibacakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada pada Pengadilan Negeri Jakarta pada 12 Oktober 2012.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka PN Jakarta Pusat akan memutuskan tercapai atau tidaknya perdamaian pada propses PKPU dalam jangka waktu 45 hari sejak keputusan PKPU sementara yang jatuh pada akhir November 2012.”

Perusahaan milik Tommy Soeharto itu digugat pailit oleh perusahaan penyewaan kapal tanker kimia, Parbulk, asal Norwegia, dan Empire, asal Yunani, di Pengadilan Singapura pada 20 Januari 2012 lalu terkait persoalan utang anak usaha PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd (HST) senilai US$ 72 juta. Cosimo Borrelli dan Jason kardachi dari Borreli Walsh ditunjuk sebagai likuidator.

Likuidator pun memberikan kesempatan bagi pemilik kapal dan Humpuss untuk bernegosiasi damai. Pada Agustus lalu, likuidator Humpuss Sea Transport memberikan proposal perdamaian sebesar US$ 72 juta. Pemegang saham Humpuss sepakat perusahaan melunasi utang anak usaha dengan sejumlah cara. Antara lain penerbitan saham baru atau right issue, treasury stock, obligasi konversi (convertible bond), penjualan aset perusahaan, dan pinjaman baru.

SETIAWAN

Berita lain:

Dahlan Beri Waktu 3 Bulan Bagi BUMN yang Rugi

Dahlan: BUMN ''Hanya'' Korupsi Rp 166 Juta

Menkeu: Proyek Jembatan Selat Sunda Belum Jelas

Penghasilan Tidak Kena Pajak Berlaku 2013

Dahlan: Kunci Pintu Toilet pun Dikorupsi




Berita terkait

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

31 Januari 2024

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

12 Oktober 2022

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.

Baca Selengkapnya

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

28 September 2022

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang

Baca Selengkapnya

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

20 September 2022

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

22 Agustus 2022

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.

Baca Selengkapnya

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

21 Juli 2022

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya