Suap Muncul karena Lambannya Izin Ekspor Tambang  

Kamis, 11 Oktober 2012 17:05 WIB

Tempo/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Herman Afif Kusumo, mengatakan praktek suap dalam mengurus perizinan ekspor mineral sangat mungkin terjadi. Hal ini dipicu lambatnya proses perizinan dari pemerintah.

"Sekarang ini ekspor terhambat karena pekerjaan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Perdagangan lambat," kata Herman ketika dihubungi Tempo, Kamis, 11 Oktober 2012.

Pernyataan tersebut menanggapi pemberitaan Reuters tentang sejumlah pengusaha asing yang menuding ada praktek suap untuk memuluskan ekspor bijih mineral. Sogok itu harus dibayarkan pada pejabat Kementerian Energi dan Mineral. Seorang sumber Reuters menyatakan, ia harus merogoh kocek mulai US$ 500 ribu hingga US$ 1,5 juta untuk membayar jasa pelayanan di kantor kementerian tersebut.

Herman menyatakan, selama ini Kementerian Energi berwenang membuat rekomendasi eksportir terdaftar dan rekomendasi surat persetujuan ekspor. Sementara Kementerian Perdagangan menerbitkan nomor pengenal eksportir terdaftar dan surat persetujuan ekspor. "Pengusaha inginnya cepat. Kalau aparat memperlambat, bisa saja pengusaha memberi sesuatu biar cepat. Jadi, timbul percaloan," ucapnya.

Meskipun pemerintah mengklaim tak ada pungutan-pungutan, di lapangan masih saja terjadi. "Di lapangan cerita seperti itu ada saja terjadi. Tetapi, saya tidak tahu persis karena tidak pernah mengurusnya.”

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Agus Suhartono, mengaku pernah mendengar rumor mengenai praktek suap-menyuap tersebut. Namun, Agus mengaku tak tahu pasti soal kebenaran praktek ini. "Rumor banyak, tapi saya tidak mau komentar soal ini. Yang penting dari asosiasi tidak melakukan itu. Kami terus memonitor ini supaya ini tidak menjadi budaya," kata Agus.

Saat ini ia menilai pemerintah sudah cukup kooperatif dalam hal pengurusan perizinan. Kalaupun ada perusahaan yang terhambat, itu lebih karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah. "Kalau pengalaman saya, mengurus eksportir terdaftar itu waktunya kurang dari lima hari," kata Agus.

BERNADETTE CHRISTINA

Berita Terkait:

Perselingkuhan Ibu Negara Prancis Terungkap

Neneng Sri Wahyuni Cemburu Kepada Angie
Dahlan Iskan: Ada BUMN Jadi Mayat

Uma Thurman Bintangi Film Beradegan Seks Nyata

Wakapolri Akui Ada Korupsi di Kepolisian

Berita terkait

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

13 jam lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

4 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

4 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

6 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

9 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

12 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

14 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

30 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

31 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya