Lampaui Batas Atas Tarif, Tiga Maskapai Ditegur  

Selasa, 28 Agustus 2012 12:37 WIB

Lion Air. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat peringatan kepada tiga maskapai pelanggar batas atas tarif yang diberlakukan secara resmi. "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan surat peringatan kepada Lion, Aviastar, dan Citilink," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S. Gumay, di kantornya, Selasa, 28 Agustus 2012.

Peringatan ini dikeluarkan setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memantau tarif di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Radin Inten (Bandar Lampung), dan Bandara Sultan Thaha (Jambi). Dari hasil pemantauan pada Juli-Agustus atau selama periode Lebaran 2012 tersebut, pemerintah menemukan pelanggaran tarif.

PT Lion Mentari Airlines A (Lion Air) menerima surat peringatan untuk sembilan rute. Kesembilan rute tersebut adalah Jakarta-Palangkaraya, Jakarta-Denpasar, Jakarta-Solo, Jakarta-Banjarmasin, Jakarta-Batam, Jakarta-Semarang, Jakarta-Lombok Internasional, Jakarta-Palembang, serta Jakarta-Yogyakarta. Lion Air dinyatakan memberlakukan tarif melebihi tarif batas atas sebesar 0,43-1 persen.

Surat peringatan serupa juga diterima PT Aviastar Mandiri (Aviastar) dan PT Citilink Indonesia (Citilink). Aviastar dinyatakan memberlakukan tarif yang melebihi tarif batas atas sebesar 3 persen untuk rute Jakarta-Ketapang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan surat peringatan kepada Citilink karena maskapai tersebut menaikkan tarif melebihi tarif batas atas sebesar 15 persen untuk penerbangan Jakarta-Banjarmasin. Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara masih melakukan evaluasi data tarif penumpang di Bandara Radin Inten dan Bandara Sultan Thaha.

Pemantauan di kedua bandara tersebut dilaksanakan pada 23-25 Agustus 2012. Sedangkan pemantauan di Bandara Soekarno-Hatta telah dilakukan dalam dua periode. Pemantauan periode pertama dilakukan pada 30 Juli-3 Agustus 2012. Sedangkan pemantauan berikutnya dilakukan pada 13-15 Agustus 2012.

Senior Manager Marketing and Communication Citilink, Aristo Kristandyo membatah pihaknya melanggar batas atas tarif penerbangan. Aristo mengakui, pihaknya mendapat surat teguran dari Kementerian Perhubungan, namun pihaknya sudah memberi jawaban berisi klarifikasi. "Surat kami terima tanggal 15 Agustus, kami menjawab tanggal 16 Agustus," ujar Aristo kepada Tempo, Selasa, 28 Agustus 2012.

MARIA YUNIAR | MARTHA THERTINA

Bisnis Terpopuler

OJK Buka Lowongan 2500 Pegawai

Menteri Dahlan Ogah Bantu Merpati Lagi

Proyek Monorail Jakarta Tak Gunakan APBD

BCA Akan Luncurkan Kembali KPR Bunga Tetap

Kebutuhan Uang Lebaran Ternyata di Bawah Estimasi

Dahlan : 15 Pabrik BUMN Selesai Tahun 2013

Investasi 2013 Diyakini Capai US$ 30 Miliar

Merpati Buka Penerbangan Mataram-Sumbawa

Merpati Perpanjang Kerja Sama dengan Merauke

BI Soroti Kredit Investasi Industri Non-Ekspor

Berita terkait

Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

21 jam lalu

Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

menurut Transportation Security Administration atau TSA wisatawan harus mengikuti aturan 3-1-1 saat membawa cairan dalam hand luggage di pesawat

Baca Selengkapnya

5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

22 jam lalu

5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

Tips mengemas barang bawaan dengan hand luggage bermanfaat bagi yang sering mengemas barang bawaaan berlebihan saat bepergiaan

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

3 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

3 hari lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

3 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

4 hari lalu

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

Pertamina mengoperasikan seluruh sarana dan fasilitas di terminal Avtur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 24 jam selama WWF.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

4 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

4 hari lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya