TEMPO.CO, Jakarta - Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) menyatakan program MP3EI tahun 2011 hanya terlaksana 87 persen atau sebanyak 99 proyek senilai Rp 356,380 triliun. Kepala Divisi Perencanaan Program KP3EI, Abdul Kamardzuki, mengatakan target pemerintah pada saat itu sebenarnya 114 proyek senilai Rp 419.965 triliun.
"Permasalahan yang kerap menjadi hambatan adalah izin penggunaan lahan, seperti lamanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan ada pencabutan izin usaha pertambangan," ujar Abdul saat penyampaian capaian MP3EI, Rabu malam, 8 Agustus 2012.
Dari 99 proyek tersebut, 43 proyek senilai Rp 157,934 triliun ada di Pulau Jawa. Semula pemerintah menargetkan sebanyak 45 proyek yang tergarap di wilayah tersebut. Sedangkan di Sumatera berhasil digarap 25 proyek dari 27 proyek senilai Rp 86,678 triliun.
Untuk wilayah Kalimantan tercapai 15 proyek senilai Rp 17,897 triliun dari target 16 proyek. Sedangkan di Sulawesi hanya tercapai empat proyek dengan nilai 10,585 dari target 13 proyek.
Pemerintah juga mencatat Bali-Nusa Tenggara memenuhi target empat proyek senilai Rp 3,082 triliun dan Papua-Maluku hanya menyisakan satu proyek dengan capaian delapan proyek senilai Rp 80,204 triliun.
"Sedangkan 99 proyek tersebut terdiri dari 50 proyek infrastruktur senilai 169,5 triliun dan 49 proyek riil senilai Rp 194,233 triliun," ujar Abdul.
SYAILENDRA
Berita ekonomi lainnya:
Dahlan Rombak Direksi PT Dirgantara Indonesia
8 Perusahaan Asing Minati Proyek Kereta Bandara
Jasa Marga Akuisisi Tol Cinere-Jagorawi Rp 137 Miliar
Kereta Cepat Sulit Lintasi Jalur Ganda
Tahun Ini, Rel Ganda Utara Jawa Baru Rampung Separ
BP Migas Optimistis Target Produksi Cepu Tercapai
Dahlan Iskan: BUMN Sebaiknya Investasi di Olahraga
Ada Kapal Pelni Tak Penuhi Standar Keselamatan
Akhir Tahun, Pelindo Garap Pelabuhan Sorong
Bank DKI Optimistis IPO Sesuai Jadwal
Berita terkait
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta
16 Agustus 2023
Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya
Baca SelengkapnyaTutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan
22 Juni 2023
PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.
Baca SelengkapnyaHadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring
12 Juni 2023
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaRijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara
6 Juni 2023
Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK
9 Mei 2023
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit
5 Mei 2023
Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit
Baca SelengkapnyaLukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel
2 April 2023
Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel
Baca SelengkapnyaPemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan
24 Maret 2023
Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.
Baca SelengkapnyaPengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok
9 Maret 2023
KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura
9 Februari 2023
KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.
Baca Selengkapnya