Perpres Jembatan Selat Sunda yang Wajib Direvisi  

Reporter

Editor

Jumat, 6 Juli 2012 13:30 WIB

Jembatan Selat Sunda

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo ngotot merevisi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Menteri Agus ingin mengubah pasal soal studi kelayakan untuk membangun megaproyek tersebut.

Alasannya adalah pasal tersebut mengatur bahwa studi kelayakan Jembatan Selat Sunda dibuat oleh pihak nonpemerintah. Ini menjadi masalah apabila studi kelayakan rampung dikerjakan oleh pemrakarsa, tapi ternyata tidak bisa digunakan. Jadi pemerintah tetap berisiko untuk membayar studi tersebut.

"Kalau yang harus dibayar jumlahnya besar dan tak dapat dielakkan, nanti bagaimana? Sementara kita harus menjaga bidang keuangan negara," kata dia, Kamis, 5 Juli 2012.

Apalagi studi kelayakan itu bukan hanya soal rancangan konstruksi, tetapi juga menyangkut soal dasar hukum, kelayakan, sumber pendanaan, sumber utang, kemampuan untuk membayar utang, dan penjaminan pemerintah. Hal-hal ini, menurut Agus, sangat sulit dilakukan jika pemerintah tidak campur tangan.

Keterlibatan pemerintah secara langsung dalam proyek adalah agar pemerintah tahu pasti apa yang ingin dan harus dilakukan terhadap proyek tersebut. Apalagi ada ahli yang menilai proyek ini sangat mahal sehingga tak bisa dibayar atau diganti hanya dengan hasil retribusi kendaraan yang lewat di atas jembatan tersebut.

"Ini semua harus jelas agar di masa mendatang nanti tidak ada yang mengatakan proyek ini sudah salah sejak awal direncanakan," kata Agus.

Pertimbangan Agus ini berdasarkan pengalaman selama ini bahwa setiap proyek yang studi kelayakannya dikerjakan oleh nonpemerintah ternyata banyak yang bermasalah. Apalagi jika proyek senilai Rp 200 triliun lebih ini gagal, maka reputasi negara di mata investor juga memburuk.

Pasal-pasal lain yang perlu revisi adalah soal dukungan dan jaminan pemerintah. Sebab, pasal ini dinilai bertentangan dengan peraturan lainnya soal jaminan pemerintah dalam proyek infrastruktur, seperti yang diatur dalam Perpres 67 Tahun 2005 dan Perpres 78 Tahun 2010.

"Perlu harmonisasi dan penyesuaian agar peraturan nantinya baik untuk pembangunan Jembatan Selat Sunda, yang kepentingannya untuk jangka panjang," kata Agus.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita Populer:
Transjakarta Dikritik Profesor dari Amerika
Kerabat Petinggi Scientology ''Peringatkan'' Katie
Terjemahan 3.226 Ayat Al-Quran Pemerintah Keliru?
Menang Piala AMI 2012, Ini Tweet Agnes Monica
Cara Selamat dari Kiamat Internet

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

10 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

11 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

12 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

31 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

43 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

52 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

55 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

59 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya