TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia memberikan sanksi kepada acara Bukan Empat Mata yang tayang di stasiun televisi swasta Trans7. Talkshow panduan komedian Tukul Arwana itu terpaksa harus mengurangi durasi tayangnya menjadi satu jam.
"Sudah tiga hari ini acara Bukan Empat Mata dibatasi durasinya menjadi 50 persen," kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPI, Nina Mutmainnah, kepada Tempo, Jumat, 29 Juni 2012.
Nina mengatakan Bukan Empat Mata dianggap melakukan pelanggaran pada episode 16 Mei 2012 lalu. Materi pelanggaran tersebut adalah soal tata cara dan penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang saat itu dibawakan personel Cherry Belle sebagai bintang tamu.
Menurut Nina, tata cara pembawaan lagu Indonesia Raya di acara tersebut tak sesuai dengan undang-undang. "Untuk menyanyikan lagu kebangsaan itu harus dalam posisi berdiri, tidak ketawa-ketawa, dan harus khidmat," ujarnya.
Kala itu, ada sesi Tukul bertanya kepada masing-masing personel Cherry Belle siapa penyanyi favorit mereka. Kemudian anggota terakhir Chibi--sebutan Cherry Belle--menyebut nama WR Supratman.
Akhirnya, dinyanyikanlah salah satu lagu ciptaan WR Supratman, Indonesia Raya. Ketika itu narasumber bernyanyi sambil tertawa dan diringi tepuk tangan dari penonton. Sebelum lagu selesai, Tukul memotong lagu tersebut.
Dikonfirmasi mengenai sanksi ataupun kasus ini, pejabat Trans7 belum memberikan komentar. Hubungan masyarakat stasiun televisi Trans7, Anita, tak banyak menanggapinya. "Mungkin nanti malam ya dijawabnya," kata Anita.
YAZIR FAROUK
Bisnis Terpopuler
Produsen BlackBerry PHK 5.000 Karyawan
Buah dan Sayur Impor Bawa 19 Penyakit
Pengusaha Ancam Hentikan Impor Produk Hortikultura
Foxconn Akan Dirikan Pabrik di Indonesia
Ribuan Ton Semen Impor Bosowa Dilarang Beredar
Tiket Pesawat Ikut Membuat Inflasi di Juni Tinggi
Harga Karet Akan Dipatok
Berita terkait
Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB
29 Februari 2024
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaAntisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye
9 Januari 2024
KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?
Baca SelengkapnyaPegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram
8 Juni 2023
Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.
Baca SelengkapnyaMUI dan Lembaga Penyiaran Sepakati Isi Ramadan dengan Tayangan Berkualitas
7 Maret 2023
MUI mengajak lembaga penyiaran untuk mengisi Ramadan dengan konten tayangan yang berkualitas, seperti memperbanyak muatan pendidikan, dan dakwah
Baca SelengkapnyaDPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan
19 Mei 2022
Setiap calon Anggota KPI harus memiliki visi dan misi yang jelas.
Baca SelengkapnyaMUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan
7 April 2022
MUI akan memantau seluruh tayangan dan memberikan catatan bagi mereka yang tidak menunjukkan pesan pencerahan.
Baca SelengkapnyaPenanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri
7 Maret 2022
Korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI mempertanyakan nasib penanganan kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat yang jalan di tempat.
Baca SelengkapnyaCerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi
5 Maret 2022
Tessy kehilangan pekerjaannya di layar kaca selama enam tahun setelah dicekal oleh KPI karena memakai pakaian perempuan.
Baca SelengkapnyaKPI DKI Minta Para Ustad Kritisi Tayangan Televisi
5 Desember 2021
Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta menilai para mubalig bisa mengarahkan masyarakat agar memperoleh manfaat saat menonton televisi
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI
2 Oktober 2021
Komisioner Komnas Perempuan mengatakan MS merasa perlu melapor ke lembaganya lantaran perundungan di KPI berdampak ke istri dan ibunya.
Baca Selengkapnya