TEMPO.CO, Jakarta-- Kalangan pengusaha minyak dan gas rupanya masih bingung soal instruksi presiden yang melarang mobil pelat merah menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Nasional (Hiswana Migas) Eri Purnomo Hadi meminta pemerintah memberikan petunjuk teknis larangan itu. Sebab, sejak pemberlakuan 1 Juni lalu, kebijakan ini belum bisa efektif akibat belum adanya gambaran jelas pelaksanaannya.
Menurut Eri, pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum masih kesulitan menerapkan aturan itu. Petugas di SPBU juga tidak memiliki kuasa penuh untuk melarang. "Kami kan harus memberikan pelayanan untuk semua konsumen dan lapisan masyarakat, tidak bisa memaksa," ujarnya.
Karena itu, dia meminta pemerintah memberikan petunjuk teknis bagaimana penerapannya, terutama bagi pemilik kendaraan yang tetap memaksa membeli BBM bersubsidi. Lalu soal sistem pencatatan yang harus dilakukan oleh petugas SPBU, “Apakah hanya dicatat pelat mobilnya atau dicatat juga warna kendaraan dan identitas pengendaranya. Ini belum jelas,” kata Eri.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan, mulai 1 Juni semua kendaraan roda empat milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah diwajibkan menggunakan bahan bakar nonsubsidi. Jika program ini berhasil, akan ada penghematan BBM bersubsidi sebanyak 135 ribu kiloliter hingga akhir tahun, setara dengan 0,33 persen dari total kuota BBM bersubsidi tahun ini.
Larangan ini untuk sementara berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Setelah itu, secara perlahan diterapkan pada 10 ribu unit kendaraan dinas di seluruh Indonesia.
Kebijakan itu masih dinilai membingungkan karena tak disertai petunjuk teknis. Siswanto, pengusaha SPBU di Yogyakarta, misalnya, bingung apakah semua mobil dinas pelat merah dilarang menggunakan bahan bakar bersubsidi atau hanya mobil baru atau mobil dengan mesin di atas 1.500 cc. "Lha ini kan membingungkan," kata Siswanto, yang mempunyai pompa bensin di Jalan Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian E. Anshari BUKHARI menyatakan akan memberi sanksi kepada pegawai negeri yang masih membeli bahan bakar bersubsidi jenis Premium. "Pada tahap awal dapat diberi hukuman ringan, seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau ditunda kenaikan gajinya secara berkala," ujarnya kemarin.
Direktur Center for Petroleum and Energy Economic Studies Kurtubi mengatakan larangan mobil dinas mengkonsumsi BBM bersubsidi sebagai langkah penghematan keliru. “Kebijakan ini tidak perlu diteruskan. Biayanya tinggi dan ribet karena pengawasannya yang tidak jelas sehingga tidak efektif,” ujarnya.
Kebijakan ini dinilai hanya menimbulkan masalah baru. Sebab, para pengguna kendaraan dinas akan berusaha mengakali agar bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi. Caranya, kata Kurtubi, mengganti pelat kendaraan, mencabut stiker khusus, bahkan bisa saja terlibat kerja sama dengan petugas secara sembunyi-sembunyi.
ALI NY | ELLIZA HAMZAH | ROSALINA
Berita lain:
Mimpi Dahlan Iskan tentang Subsidi BBM
Mobil Gubernur Atut Pakai BBM Subsidi?
BPH Migas: Catat Nomor Mobil Dinas Bandel
Tere Mundur, Parpol Diminta Benahi Kaderisasi
Sepucuk Surat Manda untuk Miranda
Elsam: Pelanggaran Hak Umat Kristen Paling Banyak
Berita terkait
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat
32 hari lalu
Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.
Baca SelengkapnyaMakan Siang Gratis Akan Gunakan Dana BOS, Pengamat Ekonomi Sebut Bisa Begini Dampaknya
3 Maret 2024
Para ekonom mengkritisi penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Prabowo-Gibran. Jika dipaksa menggunakan, apa dampaknya?
Baca SelengkapnyaDefisit Anggaran Melebar 2,8 Persen dari PDB, Gara-gara Subsidi Pupuk, BLT dan BBM
26 Februari 2024
Defisit anggaran akan melebar menjadi 2,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menambah subsidi pupuk, BLT, dan menahan kenaikan BBM.
Baca SelengkapnyaProgram Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Masuk APBN 2025, Jokowi Matangkan di Sidang Kabinet Pekan Depan
24 Februari 2024
Program makan siang gratis Prabowo-Gibran masuk APBN 2025, Jokowi akan matangkan di sidang kabinet Senin depan.
Baca SelengkapnyaAnggaran jadi Polemik, Ekonom Usulkan Refocusing Program Makan Siang Gratis
19 Februari 2024
Ekonom CORE Indonesia, Mohammad Faisal, mengusulkan refocusing program makan siang gratis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPemangkasan Subsidi BBM untuk Makan Siang Gratis, Pengamat: Bisa Menurunkan Penerimaan Pajak
19 Februari 2024
Pengamat menilai jika subsidi BBM dipangkas untuk program makan siang gratis maka penerimaan pajak bisa menurun.
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Subsidi BBM Idealnya Dipangkas untuk Beralih ke Energi Bersih, Bukan Makan Siang Gratis
18 Februari 2024
Ekonom Celios Bhima Yudhistira menyebut subsidi BBM idealnya dipangkas bukan untuk membiayai program makan siang gratis. Kenapa?
Baca SelengkapnyaRamai Subsidi BBM Dipangkas untuk Makan Siang Gratis, Begini Penjelasan Lengkap TKN Prabowo-Gibran
18 Februari 2024
Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka buka suara soal polemik pemangkasan BBM untuk program makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaSusi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat
18 Februari 2024
Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.
Baca SelengkapnyaPrabowo - Gibran Akan Pangkas Subsidi BBM untuk Biayai Makan Siang Gratis, Ekonom Ini Sebut Bahayanya
18 Februari 2024
Ekonom Celios Bhima Yudhistira tak sepakat program makan siang gratis Prabowo - Gibran bisa dijalankan dengan memangkas subsidi BBM.
Baca Selengkapnya