TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan diminta menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat dua kecamatan di Lampung Utara, Bunga Mayang, dan Muara Sungkay dengan PT Perkebunan Nusantara. Tuntutan itu disampaikan warga dua kecamatan ke Ombudsman, Senin, 7 Mei 2012.
"Kami sudah mengirim surat ke Menteri BUMN untuk audiensi, tapi hingga kini belum direspon,” kata pengacara warga Bunga Mayang dan Muara Sungkay, Yusuf Supendi, di kantor Ombudsman. “Kami menganggap itu sebagai kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum."
Sekretaris Forum Peduli Masyarakat Sungkay Bunga Mayang Erwinto menjelaskan, sengketa antara pihaknya dengan PTPN sejak 1984 terjadi atas lahan seluas 767,5 hektar. Lahan dianggap masyarakat sebagai tanah adat. Adapun PTPN menyebut area itu sebagai HGU 21.
Pada 2000, mediasi antara dua belah pihak membuahkan hasil. PTPN ketika itu akhirnya menyerahkan tanah yang menjadi sengketa ke masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti warga dengan mengurus akta jual-beli dan surat keterangan tanah.
Masalah kembali terjadi pada Mei 2011 setelah PTPN tiba-tiba menggusur tanah yang pernah disengketakan. Manajer PTPN baru menilai lahan itu masih berstatus HGU 21. Kebun masyarakat pun kemudian digusur dan digantikan oleh tanaman tebu.
Masyarakat dua kecamatan sempat mengadu ke DPRD setempat. Namun, DPRD membuat rekomendasi yang dianggap merugikan warga karena menyarankan PTPN membayar ganti ke warga Rp 2,5 juta per hektar. Padahal, menurut Erwinto, harga lahan di daerah itu mencapai Rp 90-100 juta per hektar.
Erwinto berharap lahan yang dimiliki lebih dari seratus warga bisa dikembalikan ke mereka. Jika tak kembali, ada duit ganti rugi yang sesuai harga tanah terkini. "Kalau tidak terselesaikan, warga yang putus asa bisa mengambil tindakan lain," katanya.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana akan memproses laporan warga Bunga Mayang dan Muara Sungkay dalam sebulan. Ombudsman kemudian akan meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya PT PN, Bupati Lampung Utara, dan Dewan Perwakilan Daerah tingkat II Lampung Utara. "Salah satu cara kami adalah klarifikasi sedetail mungkin," ujarnya.
Menteri BUMN juga kemungkinan akan diingatkan Ombudsman untuk merespon tuntutan warga dua kecamatan Lampung Timur. Sebab, menurut Danang, masalah ini mungkin sempat luput dari perhatian Dahlan sebagai menteri. "Tapi Pak Menteri mungkin perlu kami ingatkan," kata dia.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini
42 hari lalu
Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.
Baca SelengkapnyaPrabowo Pernah Benarkan Miliki Lahan Ratusan Ribu Hektar di Hadapan Jokowi, Kapan?
10 Januari 2024
Anies mengaku mengutip ulang pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenai kepemilikan lahan Prabowo.
Baca SelengkapnyaFakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan
20 Oktober 2023
Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina
14 September 2023
Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK
14 September 2023
Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.
Baca SelengkapnyaKPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini
14 September 2023
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.
Baca SelengkapnyaEks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini
14 September 2023
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014
Baca SelengkapnyaDugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI
27 Agustus 2023
Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.
Baca SelengkapnyaOrang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan
4 Agustus 2023
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman
30 Juli 2023
Ombudsman kemudian menyarankan agar pemerintah lebih memperjelas semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini terbentuk.
Baca Selengkapnya