TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Yudi Widiana Adia, mendukung aksi Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, yang membuka paksa gerbang tol Senayan kemarin pagi.
"Saya memberikan apresiasi atas aksi Pak Dahlan dalam mengatasi kemacetan di pintu tol. Mudah-mudahan ini menjadi terapi kejut bagi Jasa Marga," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Terkait dengan pembenahan jalan tol, menurut Yudi, Dewan sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Jalan. Di dalamnya akan diatur soal standar pelayanan minimum jalan tol untuk menjamin keselamatan dan kelancaran di jalan tol, termasuk di pintu masuk.
Standar pelayanan penting sebagai tolok ukur bagi setiap perusahaan penyelenggara jalan tol. "Karena itu, kami mengatur standar pelayanan minimum jalan tol dalam RUU Jalan yang baru saja disahkan sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Yudi.
Yudi mengungkapkan jalan tol paling sedikit harus memenuhi enam substansi pelayanan, yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan atau penyelamatan, serta bantuan pelayanan.
Undang-Undang Jalan yang baru ini merupakan perbaikan dari UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang lama tersebut sama sekali tidak mengatur soal syarat standar pelayanan jalan tol.
Adapun dalam RUU Jalan yang baru, standar pelayanan minimal menjadi salah satu fokus perhatian yang harus diakomodasi. "Ini adalah terobosan DPR untuk memberikan kepastian bagi pengguna jalan tol terhadap terpenuhinya standar itu," kata Yudi.
Selain pemenuhan standar jalan tol, kelancaran menjadi salah satu asas penyelenggaraan jalan. Yudi menuturkan tugas pemerintah dalam penyelenggara jalan adalah menjamin kelancaran arus lalu lintas penumpang, barang, dan jasa.
Menanggapi pernyataan Yudi, Ketua Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Ghani Gazali malah menyarankan agar standar pelayanan minimum jalan tol tidak diatur melalui undang-undang. "Cukup dalam peraturan turunan undang-undang," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Ghani berdalih, terlalu tinggi kalau standar pelayanan mesti dimasukkan dalam undang-undang. Apalagi peraturan mengenai standar pelayanan tol sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392 Tahun 2005. "Tapi, kalau mau diatur dalam undang-undang, ya, monggo," ucapnya.
Perihal insiden pembukaan gerbang tol oleh Menteri Dahlan, Ghani berujar, Jasa Marga sudah memiliki standar prosedur operasi untuk mengantisipasi jam-jam rawan macet. Seharusnya pada jam-jam itu pintu tol yang dibuka tidak hanya dua.
ROSALINA | I WAYAN AGUS PURNOMO | EFRI
Berita lain:
Zigzag ala Dahlan Iskan
Dahlan Iskan: Saya Bukan Marah Lagi, Tapi Ngamuk!
Dahlan Iskan Ngamuk di Pintu Tol Slipi
Dahlan Iskan Tak Akan Beri Sanksi Petugas Loket Tol
Dirut Garuda: Saya Lihat Pak Dahlan di Pintu Tol
Begini Aksi 'Koboi' Dahlan Iskan di Jalan Tol
Dahlan Iskan Ngamuk Jadi Topik Hangat di Twitter
Berita terkait
Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya
1 hari lalu
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaPembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan
2 hari lalu
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .
Baca SelengkapnyaProses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup
3 hari lalu
Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.
Baca SelengkapnyaJalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas
4 hari lalu
Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang
Baca SelengkapnyaPemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya
5 hari lalu
Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pekerjaan jalan ini dijadwalkan berlangsung hingga Rabu, 8 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPerbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya
6 hari lalu
PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan pemeliharaan jalan tol di KM 24+185 sampai KM 24+806 arah Cikampek lajur 1.
Baca SelengkapnyaMahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center
9 hari lalu
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga
Baca SelengkapnyaTol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
10 hari lalu
Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).
Baca SelengkapnyaDisuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera
11 hari lalu
PT Hutama Karya (Persero) kembali mendapatkan dana segar melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaArsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol
12 hari lalu
Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.
Baca Selengkapnya