TEMPO Interaktif, Jakarta:Manajemen PT Dirgantara Indonesia menolak permintaan pemerintah untuk menggelar kembali perundingan bipartit dengan karyawan. Alasannya, dalam dua perundingan serupa pada pertengahan September tahun lalu, Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK) Dirgantara menolak hadir.Menurut kuasa hukum Dirgantara, Kemalsyah Siregar, penyelesaian masalah perburuhan di Dirgantara sudah berlarut-larut, dan akan semakin berlarut-larut jika pertemuan bipartit kembali digelar. "Karena masalah ini sudah lama, kami minta P4 Pusat segera mengambil keputusan final," katanya dalam sidang dengar pendapat yang digelar Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat kemarin.Ketua P4 Pusat Sabar Sianturi di akhir persidangan meminta manajemen dan karyawan kembali melakukan negosiasi ulang. Kedua belah pihak diberi waktu hingga 27 Januari mendatang untuk mengambil keputusan. "Apa pun hasil yang dicapai harus disampaikan dalam bentuk tertulis kepada P4 Pusat," ujarnya.Sabar membantah permintaan perundingan ulang adalah akibat masih adanya masalah dalam proses negosiasi seperti dituduhkan SP FKK. "Ini semata merupakan tata tertib di P4 Pusat, memberi mereka kesempatan untuk berunding lagi sebelum kita putuskan dalam sidang pleno," katanya.Meski manajemen Dirgantara menolak untuk melakukan perundingan ulang, Sabar menjelaskan, pihaknya tak bisa langsung memutuskan untuk segera menggelar sidang pleno. Masih banyak keterangan dan bukti tertulis, baik dari direksi maupun karyawan, yang harus dipelajari lebih mendalam sebelumnya. Menurut dia, jika kedua pihak tak mau memanfaatkan kesempatan untuk berunding lagi, "Itu menjadi urusan mereka." Tapi dia mengingatkan manajemen Dirgantara untuk tetap membayar gaji karyawan selama P4 Pusat belum mengambil keputusan final.Hal yang sama diharapkan oleh karyawan, sebagaimana dikatakan oleh Ketua Umum SP FKK Arif Minardi. "Kami menuntut gaji harus dibayar terus," ujarnya. Sebaliknya, Wakil Direktur Utama Dirgantara Rudhy M. Mokobombang menegaskan, perusahaan sudah tidak sanggup membayar gaji 6.000 karyawan yang akan terkena pemutusan hubungan kerja.Sidang dengar pendapat kemarin dihadiri lengkap oleh jajaran direksi Dirgantara, termasuk Direktur Utama Edwin Soedarmo. Dari pihak SP FKK juga hadir lengkap jajaran pengurus, termasuk kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Johnson Panjaitan. SS Kurniawan/Agriceli - Tempo News Room
Berita terkait
Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Optimistis dengan Pertumbuhan Pemain Tunggal Putri
4 menit lalu
Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Optimistis dengan Pertumbuhan Pemain Tunggal Putri
Indonesia lolos ke final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung optimistis dan bangga dengan pertumbuhan para pemain tunggal putri generasi baru.