Subkontrak Debt Collector, BI Dicecar DPR  

Reporter

Editor

Senin, 16 Januari 2012 22:25 WIB

Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Penelitian dan Pengaturan Perbankan Muliaman Darmansyah Hadad (kiri) dan Deputi Gubernur BI bidang Akunting dan Sistem Pembayaran Ronald Waas, saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/1). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Keuangan, Dewan Perwakilan rakyat memperdebatkan keputusan Bank Indonesia tetap mengizinkan tenaga penagih utang (Debt Collector) dialihdayakan kepada pihak ketiga. "Ini masalah tafsir. BI menafsirkan debt collector sebagai tenaga penunjang karenanya boleh dialihdaya, sementara Komisi XI sebagian berpendapat seharusnya itu masuk tenaga utama sehingga tidak boleh dialihdaya," ujar Harry usai Rapat Dengar Pendapat tentang Peraturan Bank Indonesia (PBI) Alihdaya, Senin, 16 Januari 2012.

Dalam PBI Alihdaya yang diterbitkan Desember lalu, penagihan terkait kredit bermasalah bisa dialihdayakan. Namun, syaratnya, pihak ketiga yang ditunjuk harus dipilih secara ketat. Misalnya, harus berbadan hukum Indonesia, memiliki izin usaha, memiliki kinerja keuangan baik, dan memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang mumpuni.

Harry melihat adanya kemungkinan BI dipengaruhi pihak lain dalam pembuatan PBI tersebut. "Kami mempertanyakan, apakah dapat tekanan dari Asosiasi debt collector atau dari perbankan, perbankan kan tidak mau repot, kasih saja ke pihak lain, jual saja utangnya," ujar dia. Meski begitu, Harry mengungkapkan, Komisi XI belum memutuskan apakah akan menolak atau menerima aturan tersebut.

Selain terkait jasa penagih utang, komisi XI juga meminta kejelasan terkait kredit macet. DPR menginginkan adanya batas maksimum penghentian beban bunga untuk tagihan kartu kredit yang macet. "Ada orang utang pokoknya Rp 13 juta, beberapa tahun kemudian menjadi ratusan juta," ujar dia. Ia menjelaskan, Deputi Gubernur BI Ronald Waas sempat menerangkan bahwa BI mengatur soal batas maksimum tersebut, namun rinciannya belum dijelaskan. "Nanti akan ada sesi round table membahas hal ini lebih teliti," ucap Harry.

Nantinya, kata Harry, DPR memiliki wewenang untuk menolak atau menerima PBI tersebut. Sebaliknya, BI juga memiliki hak untuk mendengar atau tidak mendengar sikap Komisi XI. "Tapi jika memutuskan tak mendengar, hubungan kerja bisa rusak," ujarnya. Harry menekankan, PBI bisa diubah.

Ditemui usai rapat, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan, tenaga debt collector bisa dialihdaya lantaran termasuk tenaga penunjang. "Debt collector bukan tenaga pokok, jadi tidak bisa jadi core business," ucapnya.

MARTHA THERTINA

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

3 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

5 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

6 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

6 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

7 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

7 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya