TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Keuangan, Dewan Perwakilan rakyat memperdebatkan keputusan Bank Indonesia tetap mengizinkan tenaga penagih utang (Debt Collector) dialihdayakan kepada pihak ketiga. "Ini masalah tafsir. BI menafsirkan debt collector sebagai tenaga penunjang karenanya boleh dialihdaya, sementara Komisi XI sebagian berpendapat seharusnya itu masuk tenaga utama sehingga tidak boleh dialihdaya," ujar Harry usai Rapat Dengar Pendapat tentang Peraturan Bank Indonesia (PBI) Alihdaya, Senin, 16 Januari 2012.
Dalam PBI Alihdaya yang diterbitkan Desember lalu, penagihan terkait kredit bermasalah bisa dialihdayakan. Namun, syaratnya, pihak ketiga yang ditunjuk harus dipilih secara ketat. Misalnya, harus berbadan hukum Indonesia, memiliki izin usaha, memiliki kinerja keuangan baik, dan memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang mumpuni.
Harry melihat adanya kemungkinan BI dipengaruhi pihak lain dalam pembuatan PBI tersebut. "Kami mempertanyakan, apakah dapat tekanan dari Asosiasi debt collector atau dari perbankan, perbankan kan tidak mau repot, kasih saja ke pihak lain, jual saja utangnya," ujar dia. Meski begitu, Harry mengungkapkan, Komisi XI belum memutuskan apakah akan menolak atau menerima aturan tersebut.
Selain terkait jasa penagih utang, komisi XI juga meminta kejelasan terkait kredit macet. DPR menginginkan adanya batas maksimum penghentian beban bunga untuk tagihan kartu kredit yang macet. "Ada orang utang pokoknya Rp 13 juta, beberapa tahun kemudian menjadi ratusan juta," ujar dia. Ia menjelaskan, Deputi Gubernur BI Ronald Waas sempat menerangkan bahwa BI mengatur soal batas maksimum tersebut, namun rinciannya belum dijelaskan. "Nanti akan ada sesi round table membahas hal ini lebih teliti," ucap Harry.
Nantinya, kata Harry, DPR memiliki wewenang untuk menolak atau menerima PBI tersebut. Sebaliknya, BI juga memiliki hak untuk mendengar atau tidak mendengar sikap Komisi XI. "Tapi jika memutuskan tak mendengar, hubungan kerja bisa rusak," ujarnya. Harry menekankan, PBI bisa diubah.
Ditemui usai rapat, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan, tenaga debt collector bisa dialihdaya lantaran termasuk tenaga penunjang. "Debt collector bukan tenaga pokok, jadi tidak bisa jadi core business," ucapnya.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah
2 hari lalu
Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
Baca SelengkapnyaBos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya
2 hari lalu
Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.
Baca SelengkapnyaInflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya
3 hari lalu
BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.
Baca SelengkapnyaEkonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat
5 hari lalu
Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.
Baca SelengkapnyaMeski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit
6 hari lalu
PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.
Baca SelengkapnyaBRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay
6 hari lalu
Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.
Baca SelengkapnyaSuku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti
6 hari lalu
BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit
7 hari lalu
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.
Baca SelengkapnyaBI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit
7 hari lalu
BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Baca SelengkapnyaBI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini
7 hari lalu
BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Selengkapnya