TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Haris, mempertanyakan batas tugas penagihan oleh tenaga alih daya (outsourcing), penagih utang (debt collector) kepada Bank Indonesia.
“Tugas penagihan itu sejauh mana?,” katanya usai rapat koordinasi dengan bank sentral mengenai Peraturan Bank Indonesia, Senin, 16 januari 2012. Harry menegaskan pihaknya akan meminta kriteria penagihan oleh debt collector kepada BI.
Menurutnya, BI juga harus memperjelas fungsi penagihan yang dilakukan debt collector masuk kepada tugas penunjang atau tugas pokok perbankan. Selain itu, Harry juga meminta Bank Indonesia memperjelas pola penagihan kredit bermasalah oleh tenaga alih daya. “Pola lama, diperjualbelikan, atau bagaimana?”
Sebelumnya, bank sentral merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.
Aturan ini menjelaskan bahwa perbankan hanya boleh mengalihdayakan tugas penunjang perbankan, seperti telemarketing, data entry, petugas kebersihan, call center, penagihan, dan posisi lain yang tidak berkaitan dengan tugas pokok perbankan.
Dalam aturan ini disebutkan jasa penagihan adalah tugas bukan pokok. Status ini yang menjadi ganjalan bagi Komisi Keuangan DPR. “Sebagian dari kami berpendapat seharusnya debt collector tidak dialihdayakan,” kata Harry.
Tapi, ia belum mau menyimpulkan karena mengaku belum mengkaji dan menelusuri peraturan tersebut lebih lanjut. Harry menyebutkan akan ada pertemuan lagi dengan Bank Indonesia lantaran pertemuan kali ini belum bisa menghasilkan kesimpulan. DPR akan menunggu jawaban tertulis dari BI.
DINA BERINA
Berita terkait
Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran
24 hari lalu
Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.
Baca SelengkapnyaGenerasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?
56 hari lalu
Ekonom Yusuf Wibisono angkat bicara soal akar masalah fundamental dari maraknya kredit macet Pinjol pada generasi muda.
Baca SelengkapnyaPrabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk
5 Maret 2024
Prabowo Subianto bercerita, dia pernah punya utang di PT Bank Mandiri Tbk dan telah membayar utang itu 100 persen tanpa potongan.
Baca SelengkapnyaKredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia
1 Februari 2024
Aset Bank Mandiri pada 2023 mencapai Rp 2.174 triliun. Ditopang oleh pertumbuhan kredit korporasi dan komersial.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..
30 Januari 2024
Jokowi mengaku sangat senang melihat kredit macet permodalan yang terbilang lebih rendah dibanding temuan kredit macet perbankan.
Baca SelengkapnyaKredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan
28 Januari 2024
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengunjungi Kampung Nelayan Kurnia di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet
26 Januari 2024
Cicilan UKT ITB via Pinjol Danacita berpotensi jadi kredit macet.
Baca SelengkapnyaKala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan
26 Januari 2024
Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud Md berjanji bakal menghapus kredit macet petani dan nelayan jika jadi pemenang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Janji Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan
26 Januari 2024
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berjanji akan menghapus kredit macet petani dan nelayan.
Baca SelengkapnyaAkulaku Diberi Waktu hingga Juni untuk Perbaiki Bisnis Paylater
14 Januari 2024
OJK memberikan tambahan waktu kep Akulaku untuk mengambil sejumlah langkah perbaikan bisnis paylater hingga Juni 2024.
Baca Selengkapnya