TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah sedang menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria. Diharapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penataan kembali kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan ini terbit Januari 2012.
"Pembahasan sudah matang dan semua tahap sudah dilalui. Nanti dibahas di sidang kabinet lagi. Insya Allah setelah awal Januari PP sudah keluar," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, ditemui di Istana Negara, Selasa 20 Desember 2011.
Terbitnya beleid, Joyo menambahkan, memungkinkan masyarakat memiliki akses lebih adil untuk menguasai atau memiliki tanah. "Sejak awal sudah dipastikan mengenai akses-akses atas tanah. Dan diharapkan bisa menyelesaikan sengketa tanah," kata dia.
Salah satu poin pasal yang akan diatur adalah akses atas tanah dari tanah negara. "Apakah tanahnya langsung diberikan hak milik atau transisi dulu hak pakai atau selamanya hak pakai," katanya.
PP Reforma Agraria merupakan dasar hukum program pemerintah membagikan 6 juta hektare tanah kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada tahap awal, luas tanah yang dibagikan sebesar 1,6 juta hektare, yang merupakan tanah sisa dari pelaksanaan PP Nomor 224 tahun 1961 tentang redistribusi tanah. Namun, jumlah lahan itu bisa ditambah menjadi 6 juta hektare dalam beberapa tahap berikutnya.
Pembagian tanah atau yang lebih dikenal dengan sebutan land reform tersebut akan dilakukan melalui mekanisme yang sangat ketat. Tidak sembarang orang bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Syarat utama mereka yang bisa menerima tanah adalah mereka yang miskin, tidak memiliki tanah, punya tanah tapi luasnya kecil dan berbagai syarat lain.
Dalam pembagian tanah ini, pemerintah juga akan memberikan pendampingan, seperti pembinaan dalam pemberian kredit sehingga masyarakat yang tadinya tidak mampu setelah pindah dan mendapatkan lahan bisa tetap hidup, dan permasalahan yang dihadapinya tuntas.
Pemerintah menargetkan program pemberian lahan kepada masyarakat yang membutuhkan ini, yang dijuluki program land reform plus, akan rampung pada tahun 2025.
ARYANI KRISTANTI
Berita terkait
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar
6 Februari 2024
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur
23 Januari 2024
Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat
Baca SelengkapnyaMahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat
21 Januari 2024
Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga
8 Desember 2023
Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca SelengkapnyaKonflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa
7 Oktober 2023
Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.
Baca SelengkapnyaBentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan
5 September 2023
olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan
Baca SelengkapnyaSengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar
29 Agustus 2023
Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi
31 Juli 2023
Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.
Baca SelengkapnyaKronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan
27 Juni 2023
Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.
Baca SelengkapnyaWarga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah
27 Juni 2023
Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.
Baca Selengkapnya