RUU Otoritas Jasa Keuangan Bakal Disahkan Dewan Hari Ini
Reporter
Editor
Kamis, 27 Oktober 2011 10:56 WIB
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan bakal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Kamis, 27 Oktober 2011. Meski telah disahkan oleh panitia khusus, ada empat catatan yang memuat ketidaksepakatan empat fraksi terhadap RUU.
Catatan paling banyak berasal dari Fraksi Golkar, yaitu menolak dua perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia mendapatkan hak suara dalam Dewan Komisioner OJK. Pendapat Golkar ini didukung oleh Fraksi Hanura.
Golkar juga menolak transisi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK pada akhir 2012 dan menolak transisi pengawasan Bank Indonesia ke OJK pada akhir 2013. Golkar menilai transisi kedua lembaga ke OJK lebih tepat akhir 2014. Pendapat Golkar didukung oleh Fraksi Gerindra.
Adapun Fraksi PDI-Perjuangan berpendapat OJK tidak memiliki kewenangan penyidikan. Dalam RUU, OJK disepakati memiliki fungsi penyidikan, namun tidak memiliki fungsi penuntutan.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, telah membuka sidang paripurna dengan agenda pengesahan RUU Zakat terlebih dulu. RUU OJK pernah kandas di sidang paripurna 2009 lalu saat Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani.
AKBAR TRI KURNIAWAN
Berita terkait
Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan
2 menit lalu
Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) untuk meningkatkan edukasi politik bagi perempuan.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
37 menit lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.