Bahas Budi Mulya, DPR Panggil Dewan Gubernur BI Hari Ini

Reporter

Editor

Senin, 24 Oktober 2011 06:10 WIB

Budi Mulya. TEMPO/Adri Irianto

TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam kaitan dengan pelanggaran etika yang dilakukan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Darmin Nasution beserta anggota Dewan Gubernur dijadwalkan mengikuti rapat kerja bersama Dewan di Senayan, Jakarta, Senin 24 Oktober 2011.


Wakil Ketua Komisi Perbankan Harry Azhar Aziz mengatakan ada tiga agenda yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Yaitu, evaluasi anggaran kebijakan tahun 2011 dan prognosis tahun 2012, laporan kuartal kedua 2011, serta agenda lain-lain.

Pada agenda lain-lain itu, kata Harry, secara khusus Dewan akan mengulas soal pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh Budi Mulya. “Pada agenda ini kami akan membahas sanksi untuk Budi Mulya,” ujarnya, Ahad 23 Oktober 2011.


Para anggota Komisi Perbankan, kata Harry, akan mencecar Dewan Gubernur soal pelaksanaan kode etik yang berlaku bagi mereka. Dewan juga akan menanyakan kemungkinan adanya perlakuan khusus bagi anggota Dewan Gubernur BI melebihi aturan bagi pegawai biasa.

Ada-tidaknya pelanggaran atas kode etik ini, menurut Harry, akan menjadi dasar sanksi yang akan dijatuhkan kepada Budi Mulya. "Tergantung keputusan terbanyak besok, apakah pengunduran diri atau nonaktif," katanya.

Bila keputusannya adalah nonaktif, menurut Harry, Budi Mulya akan tetap memperoleh gaji pokok. Adapun tugas-tugasnya sebagai Direktorat Pengelolaan Moneter dan Pengelolaan Devisa dibebankan kepada pejabat lain.

Jika keputusannya adalah pengunduran diri sehingga posisi Budi Mulya kosong, harus diangkat kembali seorang deputi yang baru. Jabatan Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sendiri baru berakhir November 2012.



Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, A. Prasetyantoko, menilai status nonaktif Budi sudah merupakan jalan tengah, terlepas dari fakta tindakan itu bukan inisiatif BI. "Tekanan untuk BI sangat kuat, tidak boleh ada kesalahan sedikit pun. Jadi, nonaktif sudah win-win solution," ujarnya. Status nonaktif memudahkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Kamis lalu, Dewan Gubernur Bank Indonesia menonaktifkan Budi Mulya dari jabatan Deputi Gubernur BI. Keputusan tersebut diambil berdasarkan permintaan Budi yang disampaikan melalui surat pada 15 Oktober lalu.

Dalam siaran pers bank sentral disebutkan, alasan permohonan nonaktif adalah alasan pribadi. Status nonaktif tersebut berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal penetapan. Dewan Gubernur dapat memperpanjang penonaktifan selama enam bulan berikutnya.

Seperti diketahui, Budi Mulya tersandung masalah setelah kabar audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century menemukan aliran dana dari pemilik Century, Robert Tantular, kepada Budi. Dana mengalir pada September 2008 sebesar Rp 1 miliar.

Kamis lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Budi Mulya selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan kepada Bank Century. Dicegat seusai pemeriksaan, Budi enggan berkomentar.

FRANSISCO ROSARIANS | INDRA WIJAYA | AGUSSUP

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

1 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

1 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

3 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

4 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

4 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

5 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

6 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya