Pemerintah Tunggu Usulan Kenaikan Tarif Angkutan

Reporter

Editor

Senin, 10 Oktober 2011 06:55 WIB

Pemudik yang menggunakan Angkutan Umum sedang menunggu kemacetan di Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (4/5). Pada Puncak Arus Balik lebaran tahun ini terjadi kemacetan hampir di semua kota sehingga waktu tempuh menuju jakarta hampir 2 kali lipat dibanding waktu normal. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta -- Kalangan pengusaha angkutan diminta tidak gegabah menaikkan tarif angkutan menyusul kenaikan tarif jalan tol pada pekan lalu. "Mereka harus menyerahkan perincian rencana kenaikan lebih dulu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Ali Moeso kemarin.

Sampai saat ini, Kementerian Perhubungan belum menerima usulan kenaikan tarif angkutan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Menurut Suroyo, kenaikan harus berada dalam batas atas tarif angkutan umum yang diatur Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2009. Beleid itu mengatur tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi.

Dia menjelaskan, kenaikan tarif tidak boleh melebihi 30 persen dari tarif dasar yang ditentukan pada 2009. "Contohnya, bila tarif dasar angkutan penumpang Rp 100 per kilometer, bila panjang perjalanan 500 kilometer, kenaikan tarif tidak boleh lebih besar 30 persen dari Rp 50 ribu."

Khusus tarif angkutan barang, kenaikan tarif tak perlu dibahas di Kementerian. Sebab, menurut Suroyo, tarif angkutan barang diserahkan kepada mekanisme pasar. Sedangkan tarif angkutan umum penumpang dalam kota diatur pemerintah daerah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meminta pengusaha angkutan tidak menaikkan tarif setelah tarif jalan tol dinaikkan. "Harus dibicarakan dulu," ujarnya pekan lalu. Hatta meminta Kementerian Perhubungan dan pengusaha membahas tarif angkutan umum antarkota antarprovinsi.

Rencananya pekan ini Organda akan mengajukan usulan kenaikan tarif angkutan umum. "Kenaikannya tidak akan lebih dari 5 persen," ujar Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah kemarin.

Dia menjelaskan, kenaikan tarif didasarkan pada Keputusan Menteri Tahun 2009. "Berdasarkan ketentuan ini, kami masih dapat menaikkan tarif secara otomatis hingga 30 persen dari tarif dasar yang diterapkan." Saat ini, kata Andriansyah, tarif angkutan umum masih memakai ketentuan tarif dasar dua tahun lalu.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengusaha bisa menaikkan tarif secara otomatis karena masih dalam kisaran tarif batas atas dan batas bawah. "Kami cukup melaporkan besar kenaikan tarif ini kepada Kementerian." Permintaan izin kenaikan tarif diajukan bila yang dinaikkan adalah tarif dasar.

Dasar kenaikan tarif kali ini, kata Andriansyah, adalah kenaikan harga suku cadang dan tarif jalan tol. Selain itu, kemacetan jalan menjadi salah satu faktor. "Semakin tingginya kemacetan, biaya operasi juga semakin tinggi."

ALI NY | FRANSISCO ROSARIANS | ALWAN RIDHA

Berita terkait

Menhub Bahas Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dengan Gugus Tugas

16 Juni 2020

Menhub Bahas Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dengan Gugus Tugas

Menhub akan membahas penyesuaian tarif angkutan umum dengan Gugus Tugas Covid-19.

Baca Selengkapnya

BPTJ: Akan Ada Lajur Khusus Bus di Tol Cikampek dan Jagorawi

23 Februari 2018

BPTJ: Akan Ada Lajur Khusus Bus di Tol Cikampek dan Jagorawi

BPTJ akan menerapkan lajur khusus untuk angkutan umum bus di jalan tol Bekasi Timur.

Baca Selengkapnya

KAI Batalkan Kenaikan Tarif Kereta Ekonomi

4 Oktober 2017

KAI Batalkan Kenaikan Tarif Kereta Ekonomi

PT KAI tak jadi menaikkan harga tiket kereta bersubsidi, pemerintah yang akan menanggung selisih tarif baru dengan yang lama.

Baca Selengkapnya

Angkutan Umum Masih Terapkan Tarif Lama  

12 April 2016

Angkutan Umum Masih Terapkan Tarif Lama  

Unit Pengelola Teknis Terminal Blok M melakukan razia tarif angkutan umum, ada 35 angkutan umum beragam jenis yang ditilang karena melanggar.

Baca Selengkapnya

Harga BBM Turun, Tarif Angkot Depok Tetap  

31 Maret 2016

Harga BBM Turun, Tarif Angkot Depok Tetap  

Seorang pengguna angkot di Depok, Riska Apriani, berharap agar tarif angkot di Depok, bisa turun.

Baca Selengkapnya

Tarif Angkutan Dipastikan Turun, Metro Mini Masih Sulit  

31 Maret 2016

Tarif Angkutan Dipastikan Turun, Metro Mini Masih Sulit  

Kementerian Perhubungan mempertimbangkan opsi penyesuaian tarif untuk angkutan kota dijadikan semacam kompensasi.

Baca Selengkapnya

Organda NTB dan Pemda Belum Bahas Penurunan Tarif  

31 Maret 2016

Organda NTB dan Pemda Belum Bahas Penurunan Tarif  

Pengusaha angkutan darat mengaku menghadapi kesulitan mahalnya harga suku cadang.

Baca Selengkapnya

Harga BBM Turun, Tarif Bus di Jawa Timur Diturunkan  

12 Januari 2016

Harga BBM Turun, Tarif Bus di Jawa Timur Diturunkan  

Penurunan tarif yang disepakati hanya 5 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua Organda: Tarif Angkutan Umum Solar di DKI Turun 5 persen

9 Januari 2016

Ketua Organda: Tarif Angkutan Umum Solar di DKI Turun 5 persen

Ketua Organisasi Angkutan Daerah DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan beberapa angkutan umum di Jakarta akan mengalami penyesuaian tarif 5 persen

Baca Selengkapnya

Harga BBM Turun, Tarif Angkutan di Jabar Ikut Turun

8 Januari 2016

Harga BBM Turun, Tarif Angkutan di Jabar Ikut Turun

Penyesuaian tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) mengikuti penurunan harga BBM akan diberlakukan mulai 15 Januari 2016.

Baca Selengkapnya