TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menargetkan akhir tahun 2003 ini rencana pembentukan perusahaan induk holding company properti untuk pembangunan rumah murah oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang akan melibatkan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Depkimpraswil segera terwujud. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno menyatakan satu-satunya yang masih jadi penghalang terbentuknya lembaga tersebut adalah belum keluarnya surat keputusan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sebagai lembaga yang berwenang secara yuridis melahirkan surat keputusan terkait hal itu."Kita masih menunggu pembahasan rapat KKSK tentang itu," ujarnya kepada Tempo News Room, Senin (15/12) malam. Pihak Depkimpraswil sendiri hingga saat ini baru menerima daftar aset-aset tanah yang nantinya dipergunakan untuk pembangunan rumah murah tersebut dari BPPN. "Sementara surat-surat tanah tersebut hingga saat ini masih dipegang oleh lembaga penyehatan perbankan tersebut," katanya.Daftar aset itu diberikan oleh pihak BPPN sehubungan permintaan Depkimpraswil karena sebelumnya memang telah dijanjikan BPPN. Bahkan janji itu telah terungkap dalam pertemuan antara Ketua BPPN Syafruddin Tumenggung dan Menkimpraswil Soenarno tahun lalu. Sebelumnya, Direktur Pembiayaan Perumahan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Agoes Widjanarko menyatakan daftar aset itu diperlukan agar pihaknya dapat meneliti aset-aset yang cocok untuk program pembiayaan rumah murah. Penelitian itu rencananya dilakukan bersama-sama BPPN dalam sebuah kelompok kerja, termasuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional. Mengenai lambannya pembentukan perusahaan induk tersebut, Agoes menyatakan pesimisnya dengan mengatakan pihaknya tidak mau berharap banyak lagi kepada BPPN. Saat ini pihaknya lebih berkonsentrasi untuk membentuk lembaga keuangan nonbank untuk mendanai pembangunan perumahan nasional atau National Housing Fund. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk membentuk lembaga ini juga sedang disusun. Ditargetkan, tahun 2004 mendatang RPP tersebut selesai.Sementara itu, menyinggung permintaan pihak Depkimpraswil agar KKSK segera mengeluarkan surat keputusan mengenai pembentukan perusahaan induk tersebut, Soenarno menyatakan kewenangan yuridis pembentukan perusahaan induk ada pada KKSK.Permintaan kepada komite tersebut telah dibahas pihaknya bersama dengan Menko Kesra Jusuf Kalla beberapa pekan lalu. Dia menargetkan, akhir 2003 ini surat keputusan itu telah keluar, sehingga pembentukan perusahaan induk bisa secepatnya dilakukan demi melancarkan program rumah murah bagi rakyat. Danto - Tempo News Room
Berita terkait
Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop
4 menit lalu
Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop
Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.
SK Rektor soal UKT Belum Terbit, BEM UI: Nasib Mahasiswa Baru Terkatung-katung
37 menit lalu
SK Rektor soal UKT Belum Terbit, BEM UI: Nasib Mahasiswa Baru Terkatung-katung
Ketua BEM UI Verrel Uziel mengaku menerima banyak laporan dari mahasiswa baru yang diterima lewat jalur SNBP dan talent scouting yang belum mengetahui soal biaya kuliah.