TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 14 bupati dari 6 provinsi diduga terlibat pelanggaran kawasan hutan. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Darori mengatakan dugaan itu disimpulkan dari penyidikan yang dilakukan oleh tim terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan yang Tidak Prosedural.
"14 Bupati sudah kami serahkan ke KPK dan masih disidik terus. Karena kami masih terus melakukan penertiban kawasan, maka jumlah pejabat daerah yang terlibat masih bisa bertambah," kata Darori usai temu wicara dalam penghargaan Wana Lestari 2011 di Hotel Gran Cempaka, Kamis, 18 Agustus 2011.
Menurut Darori, sangat besar kemungkinan akan banyak bupati terlibat mengingat kawasan hutan yang dipakai tanpa prosedural kehutanan sangat luas. Saat ini tim terpadu sedang melakukan indentifikasi dan investigasi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Dan kami masih punya agenda melakukan penertiban kawasan hutan di Riau, Gorontalo, dan Jawa Barat," ujarnya. Tim terpadu terdiri dari aparat PPNS Kementerian Kehutanan, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, kepolisian dan kejaksaan, serta KPK.
Darori menambahkan, dengan diserahkannya 14 bupati dari 6 provinsi ke KPK bisa menjadi shock therapy bagi pejabat daerah untuk tidak mudah memberikan izin penggunaan kawasan hutan. Dia merinci 14 bupati yang diserahkan ke KPK itu terdiri dari 3 bupati di Provinsi Kalimantan Timur, 2 bupati dari Kalimantan Barat, 2 bupati Kalimantan Tengah, 3 bupati Sulawesi Tenggara, 2 bupati dari Provinsi Riau, dan 2 bupati Sumatera Utara.
KPK menindaklanjuti penyidikan karena ada indikasi tindak pidana korupsi. Meskipun begitu, lanjutnya, proses pelanggaran kawasan hutan dengan pemberikan izin tanpa prosedur sah akan tetap diproses Kementerian Kehutanan karena melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Soal kerugian negara dari tindakan pelanggaran itu, 2-3 bulan ke depan baru bisa diketahui berapa hektare kawasan hutan yang dilanggar untuk kebun dan tambang," ungkapnya.
Dia menambahkan, akibat penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantam Timur, negara dirugikan sedikitnya Rp 250 triliun. Pelanggaran diperkirakan dilakukan oleh lebih dari 100 perusahaan tambang dan kebun di tiga wilayah di Kalimantan itu.
"Pelanggarannya adalah menduduki kawasan tanpa izin, lalu juga penebangan kayu tanpa prosedur di kawasan hutan seluas 14 juta hektare," ujarnya. Diduga perusahaan tersebut terindikasi melakukan kolusi dan korupsi dengan pejabat pemerintah daerah.
ROSALINA
Berita terkait
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga
30 hari lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
Baca Selengkapnya365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
30 hari lalu
Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.
Baca SelengkapnyaPemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024
30 hari lalu
Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.
Baca SelengkapnyaPengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal
30 hari lalu
Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.
Baca SelengkapnyaTingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen
33 hari lalu
Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.
Baca SelengkapnyaHari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan
37 hari lalu
Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan
Baca SelengkapnyaAgar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok
38 hari lalu
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.
Baca SelengkapnyaTaman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka
38 hari lalu
KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaOIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis
40 hari lalu
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan 65 persen kawasan IKN akan bisa dijadikan hutan tropis kembali.
Baca SelengkapnyaJangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau
40 hari lalu
Saat sedang pergi ke hutan atau gunung dan bertemu harimau, sebaiknya jangan panik. Berikut beberapa tips menyelamatkan diri saat bertemu harimau.
Baca Selengkapnya