TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejatinya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini akan memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemungutan suara kreditor PT Kertas Nusantara yang memperpanjang jadwal pembayaran utang. Namun, sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.50 belum juga dimulai. Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Re Suaba belum memasuki ruang sidang di lantai tiga.
Beberapa kreditor dan kuasa hukumnya memenuhi ruang sidang. Tiga anggota kepolisian juga berjaga-jaga di luar dan dalam ruang sidang. Beberapa preman dan laskar sipil terlihat di antara kerumunan peserta sidang.
Sidang ini memang berpotensi ricuh lantaran pengambilan suara berlangsung tiga kali dan sangat alot. Dua rapat pertama berlangsung di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat. Rapat membahas rencana perdamaian yang diusulkan Panita Punundaan Kewajiban Pembayaran utang berakhir buntu. Rapat dilanjutkan di Hotel Millenium dengan agenda voting. Hasilnya 12 dari 120 kreditor menolak perpanjangan utang, sisanya setuju.
Kuasa hukum PT Multi Alfabhet Dinamika merupakan pemilik kredit Rp 145 miliar, Benemay Bento, dan kuasa hukum Allied Ever Investment Ltd pemilik piutang Rp 473 miliar (US 55 juta dolar) berharap Hakim Tjokorda menolak hasil pemungutan suara.
PT Kertas Nusantara dimiliki Prabowo Subianto ini tidak mampu melunasi utang hingga Rp 14,31 triliun kepada 161 kreditor.
AKBAR TRI KURNIAWAN
Berita terkait
Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
31 Januari 2024
Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaStartup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit
12 Oktober 2022
Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.
Baca SelengkapnyaHukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
28 September 2022
Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaGaruda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?
28 September 2022
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang
Baca SelengkapnyaPKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang
20 September 2022
Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998
9 September 2022
Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan
9 September 2022
Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo
22 Agustus 2022
Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.
Baca SelengkapnyaIstaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan
21 Juli 2022
Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaEks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon
29 Juni 2022
Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.
Baca Selengkapnya