MUI Jamin Pengurusan Sertifikasi Halal Cepat dan Murah  

Reporter

Editor

Kamis, 16 Juni 2011 16:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjamin proses pembuatan sertifikat halal berlangsung cepat dan murah. "Hanya butuh waktu dua minggu," ujar Ketua MUI Amidhan, Kamis, 16 Juni 2011.

Menurut Amidhan, perusahaan yang berminat mensertifikasi produknya cukup datang ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI dan mengisi formulir. Lalu, pihak LPPOM dan perusahaan menentukan bersama jadwal pemeriksaan oleh LPPOM ke pabrik perusahaan itu.

Selanjutnya, produk pabrik dibawa ke laboratorium MUI untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke komisi fatwa MUI. "Kalau produknya memenuhi standar halal, dalam dua minggu sertifikat sudah keluar," ujar Amidhan.

Sertifikat ini berlaku selama dua tahun. Jika setelah masa berlakunya habis dan pemegang sertifikat tidak memperpanjang, produknya dinilai tidak halal lagi. "Kita tidak tahu bahan baru apa yang ditambahkan," kata Amidhan.

Biaya pengurusan sertifikat halal akan berkisar Rp 1-5 juta. Perusahaan besar seperti Indofood yang omzetnya triliunan, menurut dia, tidak akan berkeberatan dengan biaya sertifikasi tersebut. "Tapi, bagi industri kecil, satu juta rupiah saja susah," kata Amidhan.

Karena itu, dalam pembiayaan sertifikasi halal, MUI memberlakukan sistem subsidi silang. Caranya, MUI bekerja sama dengan Kementerian Industri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama. "Mereka yang membiayai. Bahkan ada yang digratiskan.”

Menurut Amidhan, kebutuhan akan sertifikasi halal produk saat ini semakin diminati di negara maju. Misalnya, Prancis yang sudah memiliki lembaga sertifikasi. Hal itu dibenarkan Rifda Ammarina, Ketua Penyelenggara Indonesia Halal Business and Food Expo 2011.

Rifka mencontohkan, perusahaan Nestle saat ini berani menyatakan seluruh produknya halal. "McDonald juga mengumumkan nugget-nya halal," kata Rifka. Jadi, jika perusahaan dalam negeri tidak berbenah dengan segera mensertifikasi halal produknya, Indonesia hanya akan menjadi pasar dari produk halal negara lain.

Data MUI menunjukkan, permintaan sertifikat halal produk di dalam negeri meningkat 100 persen pada tahun lalu. Berdasarkan catatan terakhir MUI, ada 3.191 perusahaan yang sudah disertifikasi, dengan 80.405 produk. Sebanyak 5.445 sertifikat halal diterbitkan.

ATMI PERTIWI

Berita terkait

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

24 hari lalu

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

24 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

26 hari lalu

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.

Baca Selengkapnya

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

50 hari lalu

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.

Baca Selengkapnya

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

30 Januari 2024

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia

Baca Selengkapnya

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

27 Januari 2024

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan

Baca Selengkapnya

MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

19 Januari 2024

MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

MUI menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman.

Baca Selengkapnya

Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

30 Desember 2023

Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

Ada beberapa alasan para pengusaha masih ogah mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kemenperin Operasikan Aplikasi Pendataan Industri Halal Mulai Januari 2024

29 Desember 2023

Kemenperin Operasikan Aplikasi Pendataan Industri Halal Mulai Januari 2024

Kemenperin memberikan perhatian khusus pada industri halal.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

23 Desember 2023

Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

Menlu Retno Marsudi membahas potensi kerja sama Indonesia dan Maroko di sektor halal dan pengakuan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya