Tiga RUU yang harus diselesaikan itu adalah RUU Mata Uang, RUU Otoritas Jasa keuangan dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ketua Panitia Khusus RUU Otoritas Jasa Keuangan Nusron Wahid menyatakan hal itu dalam rapat kerja Komisi Keuangan DPR dengan Menteri Keuangan, Rabu (18/5).
Menurut Nusron, pimpinan DPR, pimpinan Komisi dan pimpinan Pansus RUU sudah melakukan pertemuan terkait mandeknya pembahasan ketiga rancangan undang undang tersebut.
Selama ini, kata dia, kesannya tidak selesainya pembahasan tiga beleid itu karena kemalasan, kesalahan dan tidak produktifnya anggota DPR menyelesaikan target legislasi. Padahal, kebuntuan pembahasan ketiga RUU itu ada pada pihak Menteri Keuangan. “Kebuntuan pembahasannya ada pada menteri keuangan,” kata Nusron.
Menanggapi kebuntuan pembahasan ketiga undang undang itu, pimpinan DPR melalui Ketua DPR Marzuki Alie sudah mengirimkan surat ke Presiden untuk meminta Menteri Keuangan segera menyelesaikan tiga rancangan undang undang tersebut. “Surat sudah kirim pada 12 Mei lalu,” kata Wakil ketua Komisi Keuangan Harry Azhar Aziz.
Kamis pekan lalu dalam pembahasan RUU BPJS, pemerintah mengusulkan badan tersebut memiliki modal awal sebesar Rp 2 triliun. Hal itu terungkap dalam Daftar Isian Masalah (DIM) baru yang diajukan pemerintah ke Pansus RUU BPJS DPR, Kamis pekan lalu.
Dalam DIM baru yang diajukan tersebut, pemerintah menyatakan BPJS yang nanti dibentuk adalah sebuah lembaga baru dan bukan hasil konversi lembaga jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya. Saat ini sudah ada empat lembaga yang menjalankan layanan jaminan sosial, yaitu Askes, Jamsostek, Taspen dan Asabri.
IQBAL MUHTAROM