Badan POM Intensifkan Pengawasan Makanan Dalam Parsel

Reporter

Editor

Jumat, 14 November 2003 08:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan POM Intensifkan Pengawasan Makanan Dalam Parsel

Badan Pengawas Obat dan Makanan semakin mengintensifkan pengawasan terhadap produk makanan yang dikemas dalam parsel hari raya.

Hal ini didorong karena semakin banyaknya pedagang parsel yang ditemukan memasukkan makanan kemasan yang sudah hampir kadaluarsa dalam paketnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan POM Sampurno usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (13/11).

Sebenarnya, menurut Sampurno, pengawasan ini rutin mereka lakukan, tidak hanya pada hari-hari menjelang Lebaran. “Hanya, menjelang Lebaran frekuensi dan lokasinya diperluas,” kata Sampurno sambil menyeka mulutnya dengan sapu tangan biru. Pihaknya mengakui ada kecenderungan pelaku-pelaku bisnis parsel memasukkan makanan yang tanggal kadaluarsanya sudah dekat.

Temuan ini seiring dengan penelitian Badan POM di beberapa tempat, dimana penjual parsel cenderung membeli barang yang lebih murah untuk mengisi parselnya. “Biasanya yang kadaluarsanya kurang satu bulan lagi,” kata Sampurno. Hanya saja, lamanya penyimpanan, distribusi parsel hingga ke tangan penerima yang belum tentu langsung dikonsumsi, membuat produk makanan itu sudah kadalursa ketika hendak dikonsumsi.

Sampurno melihat cara-cara tersebut memiliki motivasi komersial yang tinggi. Karena, sudah menjadi rahasia umum, makanan yang sudah hampir kadaluarsa jauh lebih murah harganya. “Mungkin bisa dibeli dengan harga 50 persen dari harga normal,” kata Sampurno yang mengenakan jas biru ini.

Advertising
Advertising

Untuk itu, Badan POM terus melakukan pengawasan yang dilakukan secara acak kepada seluruh pedagang parsel, meliputi seluruh Indonesia. Hanya saja, menurut Sampurno, akan lebih mudah bila masyarakat terlibat. “Tidak sulit kok. Cukup lihat data kedaluwarsanya,” katanya. Biasanya, tertulis tanggal kadaluarsa atau kata-kata “Baik digunakan sebelum tanggal...”.

Selama ini bagi para pedagang yang nakal, barang-barangnya dimusnahkan oleh Badan POM. “Bahkan ada beberapa yang kami ajukan ke pengadilan,” kata Sampurno. Sayangnya, menurut dia, pengadilan mengkategorikan kasus ini sebagai kasus tindak pidana ringan. “Istilahnya tipiring, gitu. Paling dihukum percobaan dua minggu atau denda Rp 100 ribu,” ujarnya.

Ringannya hukuman, membuat Sampurno meminta masyarakat yang bertindak dengan tidak mengkonsumsi produk semacam itu. “Kuncinya di konsumen sendiri,” kata dia. Permasalahan produk makanan dalam parsel yang selalu berulang menjelang hari Raya, menurut Sampurno, berkait dengan aspek yang amat luas. “Ada masalah konsumen dan tanggung jawab dari penjual produk,” kata dia.

Menjual kepada publik menuntut penjualnya memiliki tanggung jawab yang lebih luas dari pada sekedar dikonsumsi sendiri. “Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen,” kata dia.

Anastasya Andriarti/TNR

Berita terkait

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

4 menit lalu

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

Ada berbagai cerita di tengah pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ, diantaranya ada peserta yang sakit DBD.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

4 menit lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

5 menit lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Suhu Panas di Indonesia, Bukan Heatwave hingga Siklus Biasa

6 menit lalu

Suhu Panas di Indonesia, Bukan Heatwave hingga Siklus Biasa

Fenomena heatwave di sebagian wilayah Asia selama sepekan belakangan tidak terkait dengan kondisi suhu panas di Indonesia

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

6 menit lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

7 menit lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Menang, Apriyani / Fadia Kalah, Indonesia vs Korea 2-1

9 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Menang, Apriyani / Fadia Kalah, Indonesia vs Korea 2-1

Ester Nurumi Tri Wardoyo, berhasil mengalahkan wakil Korea Selatan, Kim Ga Ran, dalam pertandingan ketiga semifinal Piala Uber 2024 lewat rubber game.

Baca Selengkapnya

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

12 menit lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

16 menit lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 menit lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya