Kepala Bapepam Tak Mau Bocorkan Pembeli Krakatau Steel
Reporter
Editor
Kamis, 18 November 2010 16:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany mengatakan tidak bisa membuka data kepemilikan saham kecuali dalam perkara pidana. Dia mengatakan Undang Undang Pasar Modal mengatur tentang kerahasiaan nasabah.
Fuad menjelaskan lembaga yang berwenang untuk membuka kepemilikan rekening efek adalah Kepolisian, Kejaksaan, hakim, dan Direktorat Jenderal Pajak. “Itupun hanya bisa dilakukan dalam peradilan pidana,” ujar Fuad di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Kamis (18/11)
Bapepam, menurut Fuad tidak akan membuka siapa saja yang punya alokasi saham. “Kasihan ribuan investor yang sudah membeli dengan itikad baik dan tidak punya masalah,” katanya. Pasar modal akan menjadi tidak kondusif apabila Bapepam membuka data kepemilikan perorangan. “Ngapain datanya dibuka.”
Hal ini, kata Fuad ditujukan pula kepada 13 orang yang melakukan gugatan proses penawaran perdana saham Krakatau Steel ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Mereka mewakili apa dan siapa yang dirugikan, jadi kami tidak bisa membuka datanya," katanya.
Kinerja keuangan impresif yang dicatatkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk hingga kuartal III-2023 diikuti dengan sentimen positif terhadap saham BRI (BBRI).