Pembahasan tersebut terkait adanya keluhan pengusaha mengenai aturan baru mengenai API yang diterapkan pemerintah. Sebelumnya, Direktur Impor, Partogi Pangaribuan, menjelaskan, pada ketentuan lama, terdapat tiga jenis API.
Ketiga API adalah API produsen, umum dan importir terbatas. Namun, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 tahun 2009 tentang API, telah disederhanakan hanya API-P dan API-U.
API Umum diberikan kepada pengusaha yang hanya melakukan kegiatan impor untuk dipindahtangankan kepada pihak lain. "Sedangkan, API Produsen hanya untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk kebutuhan produksi sebagai bahan baku, barang penolong dan penunjang," kata dia.
Pada ketentuan baru, kata Partogi, perusahaan hanya boleh memiliki satu API.
Namun, menurut Partogi, para pengusaha selain ingin memiliki API produsen, juga mau berdagang. "Maka, aturan ini kami evaluasi," kata Partogi.
EKA UTAMI APRILIA