TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan Cina untuk mengawasi dokumen yang menyertai produk ekspor impor yang memanfaatkan pasar bebas ASEAN-Cina. Dokumen yang menyertai produk ekspor-impor tersebut berupa Surat Keterangan Asal (SKA) form E.
"Begitu institusi dari Indonesia (Kementerian Perdagangan) menerbitkan SKA, maka akan langsung dilakukan pengecekan juga dengan institusi yang mengeluarkan SKA dari Cina," kata Wakil Menteri Perdagangan, Mahendra Siregar, di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (7/4).
Saat ini, kata Mahendra, pihaknya masih akan mencari mekanisme untuk pengecekan SKA tersebut. Pada Januari 2010, SKA form E yang diterbitkan sebanyak 1967 SKA dengan nilai US$ 467 juta. Sementara pada Februari 2010, SKA yang diterbitkan sebanyak 1769 dengan nilai US$ 449 juta.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
2 hari lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.