Meneg LH: Izin Penambangan di Hutan Lindung Kecelakaan
Kamis, 9 Oktober 2003 08:47 WIB
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim, menilai kebijakan pemerintah memberikan izin penambangan di areal hutan lindung terhadap 15 perusahaan pertambangan, sebagai sebuah kecelakaan. Ia menegaskan, kebobolan ini adalah yang terakhir, dan tidak akan pernah terulang.
Ya sudah, kita ngalah sedikit, ujarnya di sela rapat kerja dengan Komisi Pertambangan dan Energi DPR, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/6). Menurut Nabiel banyak kepentingan, seperti kepentingan ekonomi, yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk memutuskan hal itu.
Pertimbangan lain, perusahaan-perusahaan itu telah membuat kontrak penambangan jauh sebelum pemerintah menetapkan areal itu sebagai hutan lindung. Karena itu, pemerintah akhirnya memilih mengalah.
Pemerintah akan mengalihkan peruntukan hutan lindung yang tumpang tindih dengan areal pertambangan, yang siap dikelola 15 perusahaan tersebut. Ia mengaku, luas hutan lindung akan semakin sempit dengan dikeluarkannya kebijakan itu. Meski keberatan atas keputusan tersebut, Nabiel mengaku tak bisa berbuat banyak. Bagaimana kalau 153 perusahaan jebol? Ini baru 10 persen. Butuh perjuangan, ujarnya.
Kendati bersikap mengalah, pemerintah berjanji penambangan itu tidak akan merusak lingkungan. Karena itu ke-15 perusahaan tersebut diwajibkan untuk melaporkan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup, sebelum mereka memulai produksi.
Meneg LH akan menilai, apakah AMDAL masing-masing perusahaan memenuhi syarat. Meskipun Keppres telah dikeluarkan, Nabiel berkomitmen akan membatalkan izin, bila memang AMDAL jelek.
Seperti diberitakan, rapat koordinasi terbatas bidang ekonomi dan keuangan telah memutuskan untuk memberikan izin penambangan terhadap 15 dari 22 perusahaan yang lahan produksinya tumpang tindih dengan hutan lindung. Awalnya, bahkan, 153 perusahaan yang mengajukan izin penambangan di areal hutan lindung. Perusahaan yang diberikan izin, antara lain PT Freeport, PT Newmont, dan PT Inco. Alasannya, ke-15 perusahaan itu sudah siap berproduksi, sehingga bisa diketahui nilai cadangan ekonomisnya. Sedangkan 7 perusahaan sisanya masih dalam tahap eksplorasi.
Namun, Nabiel memastikan, pemerintah tidak akan memberikan izin penambangan di hutan lindung lagi, termasuk terhadap 7 perusahaan yang telah diberikan izin untuk melakukan eksplorasi. Ini yang terakhir, ujarnya.
(Retno Sulistyowati-Tempo News Room)