IMA Minta DPR Setujui Penambangan di Hutan Lindung

Reporter

Editor

Rabu, 8 Oktober 2003 15:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menurut IMA pertambangan itu akan menyerap 42 ribu tenaga kerja dan investasi US$ 11,6 milyar.

Indonesian Mining Asociation (AMI) meminta Komisi Pertambangan dan Energi DPR untuk menyetujui keputusan pemerintah yang telah memberikan izin terhadap 15 dari 22 perusahaan tambang, untuk berproduksi di lahan yang tumpang tindih dengan hutan lindung.

Ketua Indonesian Mining Ascociation (AMI), Paul L. Coutrier, di Jakarta, Selasa (24/6) menilai, keputusan pemerintah itu sebagai langkah positif. Dikatakannya, dalam waktu dekat, DPR akan mengujungi areal pertambangan tersebut untuk memastikan bahwa penambangan yang akan dilakukan tidak akan mengganggu fungsi hutan lindung.

Coutrier memastikan, areal hutan lindung yang tumpang tindih dengan kawasan pertambangan sangat sedikit, hanya 0,056 persen. Saat ini, dari area hutan lindung 690 ribu hektar, hanya 2,5 juta hektar yang dijadikan areal pertambangan. Ia memastikan, aktivitas pertambangan itu tidak akan mengganggu fungsi hutan lindung.

Seperti diberitakan, rapat koordinasi terbatas bidang ekonomi dan keuangan pekan lalu memutuskan untuk memberikan izin penambangan terhadap 15 dari 22 perusahaan yang lahan produksinya tumpang tindih dengan hutan lindung. Perusahaan yang diberikan izin, antara lain PT Freeport, PT Newmont, dan PT Inco. Alasannya, ke-15 perusahaan itu sudah siap berproduksi, sehingga bisa diketahui nilai cadangan ekonomisnya. Sedangkan 7 perusahaan sisanya masih dalam tahap eksplorasi.

Sebelum keputusan dibuat, pemerintah telah meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan laporan kinerja dan nilai investasi yang telah dikeluarkan untuk eksplorasi dan persiapan produksi. Coutrier mengatakan, dari ke-22 perusahaan itu, nilai investasi yang telah dikeluarkan mencapai US$ 11,6 miliar dengan jumlah tenaga kerja 42 ribu. Data itu yang dijadikan dasar bagi pemerintah untuk membuat kebijakan.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, penerbitan surat izin itu menuai protes dari tujuh perusahaan lain yang belum diberikan izin. Coutrier mengatakan, tidak menutup kemungkinan ke-7 perusahaan itu akan mengajukan masalah ini ke arbitrase internasional. Atau bahkan mereka akan mencabut investasinya dari Indonesia dan pindah ke negara lain yang iklim investasinya lebih kondusif. "Kemungkinan itu memang ada," kata dia. Terutama karena mereka merasa telah mengantongi kontrak kerja, sebelum akhirnya digugat oleh Menteri kehutanan.

Namun, ia memastikan, hingga saat ini belum ada anggota IMA yang secara eksplisit menyatakan untuk membawa masalah ini ke arbitrase. Menurut Coutrier, masing-masing perusahaan anggota IMA memiliki kebijakan sendiri berkaitan dengan penyelesaian kontrak pertambangan tersebut. Biasanya, pengusaha cenderung untuk mencari jalan damai yang dianggap baik bagi perusahaannya dan pemerintah. Yang penting, bisa mempertanggungjawabkan kepada para pemegang saham atas kebijakannya itu.

(Retno Sulistyowati-Tempo News Room)

Berita terkait

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

3 menit lalu

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.

Baca Selengkapnya

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

1 jam lalu

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.

Baca Selengkapnya

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

1 jam lalu

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

Efek akut marah-marah pada kerja pembunuh darah, yang mungkin menambah peluang serangan jantung dan stroke.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

1 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

2 jam lalu

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

2 jam lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

2 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

2 jam lalu

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

2 jam lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

2 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya