Pemerintah Terbitkan Surat Utang dan Obligasi Senilai Rp 659,07 Triliun

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 15:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Boediono mengungkapkan bahwa obligasi dan surat utang yang telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia hingga saat ini mencapai Rp 659,07 triliun. Hal tersebut dikatakannya dalam Rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI mengenai pengajuan rancangan Undang-Undang Obligasi Pemerintah di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (29/1). “Nilai nominal dari surat utang dan obligasi yang telah diterbitkan pemerintah untuk keperluan program penyehatan dan restrukturisasi perbankan berjumlah Rp 649,1 triliun. Ditambah dengan penerbitan surat utang untuk keperluan program kredit, yang besarnya Rp 9,97 triliun,” paparnya. Menurut Boediono, obligasi yang diterbitkan tersebut untuk merekapitalisasi bank-bank umum, juga merupakan instrumen pasar finansial (sekuritas) yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sedangkan surat utang yang diterbitkan kepada Bank Indonesia (BI) tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Menteri Keuangan juga menjelaskan, portofolio utang pemerintah ini terdiri dari utang dalam negeri dan luar negeri, di samping mengandung unsur biaya bunga hingga dari waktu ke waktu mengandung unsur resiko menambah beban anggaran negara. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan-perubahan tingkat suku bunga, dalam negeri dan luar negeri, inflasi, dan nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, lanjutnya, portofolio utang pemerintah ini perlu dikelola secara efisien dan profesional, berlandaskan pada prinsip-prinsip manajemen resiko terbaik. Tujuannya agar diperoleh struktur portofolio utang yang dapat meminimalkan biaya utang pada tingkat resiko yang dapat dikendalikan. Penerbitan dan pengelolaan obligasi pemerintah harus didukung oleh landasan hukum yang setingkat undang-undang. “Kebutuhan ini mendesak, mengingat jumlah obligasi yang telah diterbitkan pemerintah cukup besar,” kata Menkeu. Dia juga menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah mempunyai undang-undang yang mengatur penerbitan surat utang negara, antara lain yang diterbitkan tahun 1950 dan hingga saat ini belum dicabut. Menurut Boediono, dalam RUU yang diajukan pemerintah ini juga terdapat penegasan bahwa tujuan penerbitan surat utang negara dibatasi hanya untuk tiga hal. Pertama, yakni untuk membiayai defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek. Hal itu disebabkan tidak adanya kesesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas negara dalam setahun anggaran dalam mengelola portofolio utang negara. Dalam RUU ini pula ditegaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan surat utang negara berada pada pemerintah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh menteri Keuangan. “Dalam hal ini, Menteri Keuangan mempunyai hak untuk menetapkan syarat dan ketentuan (terms and conditions) dari surat utang negara dengan mempertimbangkan kebutuhan fiskal maupun kondisi pasar finansial serta upaya peningkatan kegiatan perdagangan dna likuiditas surat utang negara di pasar sekunder,” tutur Menkeu. (Ebnu Yufriadi-Tempo News Room)

Berita terkait

Asal Usul World Water Forum, Konvensi Dunia yang Khusus Membahas Masalah Air

4 menit lalu

Asal Usul World Water Forum, Konvensi Dunia yang Khusus Membahas Masalah Air

Masalah krisis air yang menghantui dunia kreap dibahas dalam World Water Forum, musyawarah khusus di tingkat dunia.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 menit lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

9 menit lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

17 menit lalu

Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

Poco F6 muncul di sertifikasi dengan nomor model "24069PC12G".

Baca Selengkapnya

Vivo Y38 5G Resmi Dirilis di Taiwan, Ini Spesifikasinya

18 menit lalu

Vivo Y38 5G Resmi Dirilis di Taiwan, Ini Spesifikasinya

Vivo Y38 5G memiliki chipset Snapdragon 4 Gen 2 dan RAM LPDDR4x 8 GB dengan penyimpanan internal UFS 2.2 256 GB.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

18 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

21 menit lalu

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

27 menit lalu

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

32 menit lalu

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

Viralnya kasus dugaan penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek akan mengambil langkah.

Baca Selengkapnya

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

39 menit lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya