Aset Sitaan Dressel Senilai Rp 5 Miliar Dibagikan 18 Agustus

Reporter

Editor

Kamis, 13 Agustus 2009 21:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengembalikan aset sitaan senilai Rp 5 miliar kepada para investor Dressel-WBG melalui Crisis Center Dressel-WBG pada Selasa, 18 Agustus.

Kuasa hukum Crisis Center (CC), OC Kaligis mengungkapkan hal itu setelah mendapatkan surat balasan bernomor B-766/0.10/EP.1/08/2009 perihal Mohon Keterangan Prosedur dan Waktu Pelaksanaan Eksekusi dari Kepala Kejari Jakpus Tris Sumardi, di Jakarta, Kamis (14/8).

“Eksekusi barang bukti perkara Dressel akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2009, di Kejaksaan Negeri Jakpus,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Tempo, Kamis petang. Rencananya, ia melanjutkan, proses penyerahan aset sitaan akan langsung dihadiri oleh para korban dan perwakilan Crisis Center.

Sepanjang 2001-2007, melalui WBG, Dressel mengumpulkan dana sebesar US$ 385 juta dari nasabah di Indonesia. WBG menawarkan dua produk investasi, yakni Sportman Portfolio dan Global Market Portfolio (GMP) fund.

Dalam penawarannya, WBG mengatakan uang investor akan diinvestasikan di Hong Kong oleh Dressel. WBG mengiming-imingi investor dengan bunga 24% - 28% per tahun untuk investasi minimal US$ 5.000 untuk produk Sportman Portfolio dan US$ 10.000 untuuk produk GMP Fund. WBG pun sukses menghimpun dana sekitar Rp 3,5 triliun dari sekitar 10.000 investor Indonesia. Sejumlah tokoh politik, pejabat hingga ibu rumah tangga menjadi korban karena iming-iming investasi yang telah berjalan lebih dari 10 tahun ini.

Namun, ternyata investasi itu bodong. Belakangan nasabah tahu, dana mereka bukannya diinvestasikan, tapi dimainkan dalam skema ponzi. WBG pun akhirnya kolaps. Para nasabah kemudian menggugat bank asal Seattle, Regal Financial Bancorp Inc. dan Dressel Investment Ltd, lembaga investasi asal British Virgin Islands.

Advertising
Advertising

Ketiga direktur WBG yang sempat buron yaitu Direktur Utama PT WBG Krisno Abiyanto Soekarno, Direktur Operasional PT WBG Paimin Landung, dan Direktur Keuangan Thomas Aquino Ganang Rindarko bin Haryadi kini mendekam dalam penjara.

Pengadilan telah menyita beberapa aset dari para Dirut PT WBG, seperti uang sejumlah ±US$ 2687 dan beberapa aset barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Nilai aset yang disita itu tak lebih dari Rp 5 miliar, sangat jauh dibandingkan dengan total kerugian para nasabah di seluruh Indonesia, yang mencapai Rp 3,5 triliun.

SUDRAJAT

Berita terkait

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

40 hari lalu

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.

Baca Selengkapnya

Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

23 September 2017

Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

18 Agustus 2017

Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya

Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

9 Maret 2017

Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.

Baca Selengkapnya

Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

20 Februari 2017

Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.

Baca Selengkapnya

Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

13 Februari 2017

Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

Barang yang disita berasal dari dua ruang di lantai satu dan tiga ruangan di lantai dua kantor Pandawa Group.

Baca Selengkapnya

Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

13 Februari 2017

Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

Ni'in melanjutkan, sejak membuka koperasi tersebut, Salman dan pihak Pandawa Group juga tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan setempat.

Baca Selengkapnya

Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

10 Februari 2017

Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Argo mengatakan bos Pandawa, Salman, masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Salman telah dicekal.

Baca Selengkapnya

Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

30 Mei 2016

Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

Korban mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

30 November 2015

Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

Menurut Ainul, Sandy Tumiwa mengatakan penahanannya oleh polisi hanya cobaan dari Sang Pencipta.

Baca Selengkapnya