Kwik: Kebocoran Dana Juga Terjadi dalam ABPN Setiap Tahunnya
Reporter
Editor
Jumat, 18 Juli 2003 10:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kebocoran dana tidak hanya terjadi dalam pengunaan utang luar negeri, tapi juga APBN secara keseluruhan. Bocor 20 persen setiap tahunnya, itu perkiraan konservatif, tegas Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie di sela-sela seminar privatisasi Indosat di Hotel Crown Plasa Jakarta, Selasa (28/1). Menurut Kwik, di dalam APBN juga terdapat anggaran pinjaman proyek dari Consultative Group of Indonesia (CGI). Jadi, kata dia, logika utang dari CGI bila dirata-ratakan juga 20 persen. Tidak ada pertentangan pendapat (antara Kwik dan Sekertarisnya, Koensatwanto Inpasihardjo), ujar dia yang membantah menyebut kebocoran dana CGI sebesar 20 persen dalam Sidang CGI, 21 Januari lalu. Ia mengatakan adanya kebocoran itu bukan asal bicara. Karena secara random atau acak dirinya mendengarkan penjelasan dari para kontraktor pelaksana proyek. Kemudian membandingkan dengan harga yang dibeli pemerintah dengan harga pasar. Itu bahkan jauh lebih besar 20 persen mark up-nya, jelas Kwik. Bahkan, tambah dia, sebelum dirinya ekonom Sumitro Djojohadikusumo menyebutkan angka 30 persen. Kwik menegaskan pihaknya belum melaporkan adanya kebocoran itu, karena memang tidak ada yang bisa dilaporkan. Bappenas belum bisa membuktikan secara fisik penyalahgunaan ini.Korupsi mana yang bisa dibuktikan, sedikit sekali yang bisa dibuktikan. Karena orang tidak terlalu bodoh hingga korupsinya bisa dibuktikan, tambah dia, apalagi membocorkan proyek bagaimana bisa dibuktikan. Staf Ahli Menteri Koordinator bidang Perkonomian Mahendra Siregar mengatakan pemerintah belum mengetahui atau diberi laporan mengenai kebocoran sebesar 20 persen pada berbagai proyek yang dibiayai dana pinjaman luar negeri. Kami belum tahu kebocoran itu persisnya di mana, dan bagian mana, serta tanggung jawab siapa, kata dia di Departemen Keuangan kemarin. Ia menambahkan lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan terhadap pelaku kebocoran. Bappenas, kata dia, hanya bisa mengadakan observasi dan memberikan pendapat. Bagaimana dengan penerbitan keputusan atau instruksi presiden? Itu saya kira sudah ada overlaping dengan RUU Korupsi yang sedang disusun, ujar Kwik. Sebelumnya, Sekertaris Meneg PPN/ Kepala Bappenas mengusulkan penerbitan keppres atau inpres mengenai pemantauan pengunaan utang luar negeri, sekaligus untuk mengurangi anggaran rutin dan pembangunan. Menurut dia, kebocoran ini tidak bisa dibiarkan terus. Perlu ada punishment agar tahun berikutnya kebocoran itu bisa dihindari, kata dia pekan lalu. SS Kurniawan --- TNR
Berita terkait
33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi
5 menit lalu
33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi
Banjir merendam 33 desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Mei 2024, pukul 03.03 WITA.