Evakuasi sampai 2010, Pemekaran Daerah Stop Dulu

Reporter

Editor

Selasa, 4 Agustus 2009 19:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah melakukan moratorium atau penghentian sementara program pemekaran daerah pada sisa tahun ini hingga 2010 setelah sebagian besar daerah hasil pemekaran dinilai berkinerja buruk. Bahkan, bukan tidak mungkin, pemerintah akan menggabungkan kembali daerah-daerah otonom.

"Presiden sudah mengatakan beberapa kali untuk moratorium. Tahun ini dan tahun depan, tak ada pemekaran dulu,” kata Deputi Pengembangan dan Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Max Pohan di Jakarta, Selasa (4/8).

Dia mengaku telah menyerahkan hasil evaluasi terhadap nasib daerah pasca-pemekaran. Penilaian diukur dari kemampuan pelayanan publik dan kemampuan perekonomian. Tapi Max enggan menyebut nama daerah pemekaran yang dinilai buruk.

“Saya harus cek lagi,” ujarnya. Yang jelas, Max Pohan mengungkapkan, banyaknya daerah yang menerbitkan aturan-aturan menyimpang, tak kondusif bagi daerah setempat, dan memakan biaya tinggi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Mardiasmo mengaminkan rencana penundaan proses pemekaran daerah hingga tahun depan. Dengan demikian status 24 daerah yang saat ini telah mengusulkan pemisahan diri dari daerah induknya masih harus menunggu evaluasi.

Menurut dia, kinerja daerah otonom harus dievaluasi kembali secara menyeluruh, tak hanya dari sisi penataan daerah tapi juga desentralisasi fiskal. “Tolok ukurnya dari penataan daerah dan ekonomi,” kata Mardiasmo.

Pada Nota Keuangan 2010, pemerintah mencatat terbentuknya 205 daerah otonom baru sejak 1999-2009, yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan demikian, total daerah yang telah mandiri sebanyak 524 daerah terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemekaran dan pembentukan daerah baru yang tak memenuhi tingkat kepentingan dan persyaratan adminustratif, serta kurang daya dukung keuangan akan menjadi beban bagi keuangan negara.

Keuangan negara yang seharusnya bisa dipakai untuk kesejahteraan rakyat beralih untuk membiayai keperluan administrasi pemerintahan daerah pemekaran. “Karena itu, kita perlu melakukan evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah secara consisten,” ucapnya saat membacakan pidato kenegaraannya, Senin (3/8).

Namun sebelum itu, menurut Presiden Yudhoyono, perlu juga dilakukan moratorium atau penundaan pemekaran daerah. ”Hal ini harus dilakukan untuk mencegah pemborosan dan penghamburan sumber dana negara secara tidak tepat,” tuturnya.

Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, setuju dengan penundaan rencana pemekaran daerah. “Supaya jelas aturannya,” ungkapnya. Tapi khusus rencana peleburan daerah, dia mengingatkan, pemerintah juga perlu mengajukan revisi atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah tahun depan.

AGOENG WIJAYA

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

17 jam lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

3 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

44 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya