Pelepasan Saham Bank Danamon ke Pasar Tidak Perlu Diumumkan
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 17:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penjualan secara bertahap 20 persen saham PT Bank Danamon Tbk. ke Bursa Efek Jakarta dianggap tidak perlu diumumkan ke publik. Pengaruhnya, dapat membuat saham bank ini merosot, yang dijadikan sebagai patokan (bench marking) harga divestasi. Tidak perlu diberitahukan oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Kasusnya berbeda dengan Bank Niaga (divestasi Bank Niaga beberapa waktu lalu-red), kata pengamat perbankan dari Bahana Sekuritas Mirza Adityaswara, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/1). Menurut dia, dalam kasus Bank Niaga beberapa waktu lalu, saat divestasi saham bank ini di BEJ turun dari Rp 180 menjadi Rp 90. Hal ini tidak mencerminkan nilai wajarnya sehingga perlu dilakukan pelepasan saham ke bursa (pouring. Berbeda halnya dengan divestasi Bank Danamon. BPPN tidak perlu melaukukan pelepasan saham ke bursa sebesar 20 persen. Karena, saat ini harga saham bank itu setelah penggabungan nilai nominal saham (reverse stock split), berada di rentang yang wajar. Seperti diketahui, sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan DPR, 71 persen saham pemerintah di Bank Danamon didivestasikan. Sebanyak 51 persen dilepas ke mitra strategis dan 20 persen lainnya ke pasar modal. Penjualan saham dilakukan sedikit demi sedikit di bursa (pouring to the market). Sebelum dilepas ke pasar, dilakukan penggabungan nilai nominal saham dengan rasio satu banding lima (reverse stock split). Dengan penggabungan saham ini, jumlah saham Danamon akan berkurang dari 24,5 miliar menjadi 5 miliar lembar saham. Tujuannya, agar secara teoritis harga saham Danamon meningkat sesuai dengan rasionya sehingga menarik bagi investor dan jumlah sahamnya menyusut sehingga lebih mudah dikelola. Penjualan saham sedikit demi sedikit di bursa (pouring to the market) itu merupakan bagian dari strategi divestasi saham pemerintah di Danamon. Selain menjual 51 persen kepada mitra strategis, BPPN juga akan menjual 20 persen secara bertahap di bursa dengan tujuan agar sahamnya menjadi lebih likuid. Saat ini, setelah penggabungan nilai nominal itu, harga saham Bank Danamon diperdagangkan di kisaran Rp 1000. Pekan lalu, BPPN mengumumkan untuk mulai melepas sedikit demi sedikit saham Bank Danamon ke pasar. Tapi rencana itu dibatalkan, karena BPPN menilai kondisi pasar yang tidak. Malah, harga Bank Danamon anjlok Rp 75 menjadi Rp 925. Danamon saat ini sudah pada range yang wajar. Kalau diumumkan untuk dilepas ke pasar, harganya bisa jatuh, ujar Mirza. Lebih lanjut dia mengatakan, jika memang harus dilepaskan tidak perlu diumumkan ke publik. Lakukan saja secara diam-diam, biar tidak menimbulkan gejolak di pasar, tandasnya. Yura Syahrul TNR
Berita terkait
Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun
6 menit lalu
Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun
Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.