Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Hafiz Zawawi menjelaskan, bila Darmin menjadi Deputi Gubernur Senior sebelum menjadi Gubernur, maka akan terjadi tiga kali pergantian dewan gubernur. "Undang-undang mengamanatkan dalam satu tahun jangan lebih dari dua kali pergantian," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Senin (18/5).
Karena itu, dia melanjutkan, bila Presiden Yudhoyono ingin Darmin menjadi sebagai Gubernur Bank Indonesia lebih baik langsung dilantik menjadi gubernur tanpa harus menjadi Deputi Gubernur Senior.
Pekan lalu Darmin, yang kini menjabat Direktur Jenderal Pajak; dan Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Gunarni Soeworo menjalani uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior di hadapan Komisi Keuangan dan Perbankan. Secara aklamasi Darmin terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior menggantikan Miranda Swaray Goeltom yang habis masa jabatan pada 26 Juli.
"Kalau Presiden mau Darmin jadi Gubernur, usulan bisa masuk paling lambat akhir Mei," ujar Hafiz. Setelah itu, lanjutnya, komisi akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan akan diulang lagi untuk gubernur karena perbedaan tugas deputi gubernur senior dan gubernur.
Namun dia tak menyarankan pemilihan gubernur dilakukan setelah presiden baru terpilih. Sebab, kekosongan kursi gubernur untuk waktu yang lama bisa memberikan sentimen negatif kepada pasar.
Mengenai pengunduran diri Boediono, Hafiz mengatakan hingga kini pimpinan Dewan belum menerima surat dari Presiden. "(Karena) suratnya belum ada maka secara formal, de jure, Boediono belum mengundurkan diri," katanya.
RIEKA RAHADIANA