Polisi Belum Terima Laporan Tindak Pidana Bank IFI
Reporter
Editor
Senin, 27 April 2009 12:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Reserse dan Kriminal Polri belum menerima laporan resmi dari Bank Indonesia ada tidaknya tindak pidana terkait penutupan Bank IFI. "Bank IFI baru ditutup kemarin, BI belum kasih laporan secara resmi ada pidana apa atau tidak, mungkin bisa diselesaikan oleh BI," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, Senin (27/4).
Polisi pun belum melakukan penyelidikan terhadap bank yang ditutup pada 17 April lalu. Menurut dia, pelaporan dan penyelidikan baru dilakukan bila ada unsur pidana. "Untuk penyelidikan biasanya ada surat keputusan bersama antara polisi, jaksa, dan BI," kata Susno.
Total rekening nasabah di Bank IFI hingga akhir maret lalu sejumlah 9.669 buah. Bank milik juragan restoran cepat saji McDonald's, Bambang Nuryanto Rachmadi, ini sedang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan untuk proses pembayaran dana nasabah. Namun belum ada kepastian waktu pencarian dana. Verifikasi nasabah itu sendiri 90 hari sejak likuidasi 17 April lalu.