TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mencabut izin usaha empat perusahaan penunjang asuransi. "Mereka melakukan tindakan yang tak sesuai dengan peraturan," ujar Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Isa Rachmatarwata saat ditemui di kantornya, Jumat (6/2).
Isa menjelaskan, dua dari empat perusahaan tersebut memiliki premi yang belum disetor ke perusahaan asuransi lebih besar dibanding modal sendiri. Keempatnya juga terlambat menyerahkan laporan keuangannya. Sebelumnya, Badan Pengawas telah memperingatkan mereka, namun tak mendapat respons yang memadai.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya ialah pialang reasuransi PT Trust Piares Internasional, konsultan aktuaria PT Bhirawa Rukti Astiga, dan dua pialang asuransi PT Alternativa Risk Solution, serta PT Adjastama Agung Broker Asuransi.
Isa menambahkan, dalam waktu dekat akan ada dua perusahaan asuransi yang menyerahkan kembali izinnya ke Badan Pengawas. "Ada masalah dengan risk-based capital dan pemegang sahamnya juga memiliki masalah modal," kata dia.
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
16 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.