Terkait Bank Century, Badan Pengawas Ingin Lindungi Saham Publik
Rabu, 26 November 2008 18:33 WIB
"Kami akan lihat masalah perlindungan terhadap pemegang saham publik. Ini yang jadi concern kami," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, di sela-sela acara Investor Summit & Capital Market Expo 2008, di Jakarta, Rabu (26/11).
Menurut dia, Badan Pengawas dan Lembaga Penjamin akan berkordinasi mengenai masalah pengambilalihan Bank Century sesuai Undang-Undang (UU) Pasar Modal maupun Lembaga Penjamin. "Ini kasus pertama. Jadi nanti kita akan duduk bareng untuk melihat penyelesaiannya seperti apa," ujar Fuad.
Dia menegaskan, pengambilalihan Bank Century memang menjadi urusan Lembaga Penjamin dan Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan. Namun status Bank Century sebagai perusahaan publik tak bisa diabaikan, sehingga Badan Pengawas juga memilliki kewenangan untuk menyikapi pengambilalihan bank itu.
"Kebetulan Bank Century adalah perusahaan publik, makanya kami harus menyamakan interpretasi dan mencari cara agar jangan sampai ada yang dirugikan," kata Fuad.
Ari Astri Yunita